RUU Reforma Agraria Dikebut, DPR Janji Libatkan Masyarakat
Baca dalam 60 detik
- Baleg DPR menargetkan RUU Pengaturan Reforma Agraria rampung sebelum Hari Tani Nasional 24 September 2026.
- Regulasi ini dinilai menjadi ujian serius bagi negara dalam menyelesaikan ketimpangan dan konflik agraria yang kronis.
- Komitmen partisipasi publik dalam penyusunan RUU akan menentukan legitimasi dan efektivitas kebijakan ke depan.

Badan Legislasi DPR berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria paling lambat pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2026. Target ini disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam diskusi publik yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Masuknya RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 menandakan keseriusan pemerintah dan parlemen untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah mengakar. Namun, langkah ini juga memunculkan pertanyaan besar: akankah pembahasan yang dikebut mampu menjawab akar masalah ketimpangan lahan, atau justru melahirkan regulasi yang setengah hati?
Dalam diskusi bertajuk "RUU Reforma Agraria, Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria", Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini akan melibatkan partisipasi masyarakat. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi kelompok tani dan pegiat agraria yang kerap merasa terpinggirkan dalam proses legislasi.
KPA sebagai penyelenggara diskusi menyambut baik komitmen tersebut, tetapi mengingatkan bahwa sejarah reforma agraria di Indonesia penuh dengan janji yang tidak terealisasi. Mereka mendesak agar RUU tidak hanya mengatur pembagian tanah, tetapi juga menyentuh aspek produktivitas, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik yang berkeadilan.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat masih terdapat puluhan ribu sengketa lahan yang belum terselesaikan. Ketimpangan penguasaan tanah juga masih timpang, di mana sebagian besar lahan dikuasai oleh segelintir korporasi. RUU ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memperkuat reforma agraria, bukan sekadar formalitas.
Para pengamat menilai bahwa partisipasi publik dalam penyusunan RUU menjadi kunci utama. Tanpa keterlibatan langsung petani dan masyarakat adat, regulasi berisiko hanya menguntungkan pemodal besar. Oleh karena itu, Baleg perlu memastikan mekanisme konsultasi publik yang transparan dan inklusif di setiap tahapan pembahasan.
Di sisi lain, tenggat waktu yang ketatโkurang dari satu tahunโmenimbulkan kekhawatiran akan kualitas pembahasan. Beberapa pihak mendorong agar DPR tidak memaksakan target jika substansi RUU belum matang. Namun, Bob Hasan optimistis bahwa dengan kerja sama semua fraksi, target tersebut dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas.
Reforma agraria bukan sekadar soal pembagian tanah, melainkan juga keadilan sosial dan ekonomi bagi rakyat kecil. Kegagalan di masa lalu sering kali disebabkan oleh implementasi yang lemah dan konflik kepentingan. RUU ini harus mampu memutus siklus tersebut dengan desain kelembagaan yang kuat dan pengawasan yang efektif.
Ke depan, publik akan mengawal setiap perkembangan pembahasan RUU ini. Pertanyaannya, apakah DPR benar-benar membuka ruang partisipasi yang bermakna, atau hanya sekadar formalitas belaka? Jawabannya akan menentukan apakah reforma agraria di Indonesia akhirnya menemukan bentuknya yang sejati.



