Komnas HAM Desak Polisi Tuntaskan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin: Akuntabilitas Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Komnas HAM meminta penyelidikan kematian Bambang Setiyawan dilakukan transparan dan berbasis bukti ilmiah.
- Pemerintah menegaskan penegakan hukum tanpa diskriminasi, menyusul dua sketsa wajah terduga pelaku yang telah dikantongi polisi.
- Kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat dalam menangani kekerasan pascaunjuk rasa, dengan 47 tersangka telah ditetapkan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya penyelidikan tuntas dan terbuka atas kematian Bambang Setiyawan, pedagang cermin berusia 60 tahun yang tewas dalam kerusuhan pascaunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Barat, pada 27 Agustus 2026. Desakan ini muncul sebagai bagian dari upaya memastikan keluarga korban memperoleh keadilan dan publik mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang mengguncang ibu kota tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dihubungi pada Jumat (4/9/2026), menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak hidup setiap warga negara. Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, dan proses penyelidikan yang transparan menjadi prasyarat utama untuk mengungkap kebenaran. "Kami mendorong adanya akuntabilitas melalui proses hukum yang sedang berjalan, terutama di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Komnas HAM tidak hanya berhenti pada imbauan. Lembaga tersebut telah mengumpulkan berbagai informasi, termasuk berkoordinasi dengan Wakapolri dan pihak keluarga korban. Rencananya, sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperdalam penyelidikan. Langkah ini diambil berdasarkan mandat Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia mendesak kepolisian untuk segera mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik individu, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan. "Proses hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi," kata Yusril. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan kekerasan yang merenggut nyawa.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dan memeriksa 14 saksi. Penyidik juga telah menganalisis rekaman CCTV serta video dari media sosial, dan telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan. Selain kasus Bambang, polisi juga menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan fasilitas umum dan penganiayaan yang terjadi dalam kerusuhan yang sama. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAuD) menemukan adanya dua gelombang massa beratribut ikat kepala putih yang turun dari truk di Tol Slipi dengan senjata kayu, serta kelompok tak dikenal lainnya di Jalan KS Tubun, yang diduga melakukan kekerasan tanpa pencegahan dari aparat.
Peristiwa ini menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kekerasan yang terjadi di tengah aksi demonstrasi. Publik menanti apakah aparat mampu mengungkap pelaku secara profesional dan akuntabel, atau justru kasus ini akan kembali menjadi catatan kelam dalam sejarah pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa lembaganya memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan akan terus melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa.
Kasus kematian Bambang bukan sekadar persoalan hukum pidana biasa. Ia telah menjadi simbol perjuangan keadilan bagi keluarga korban dan ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak hidup warganya. Pertanyaan besarnya kini: apakah proses hukum yang berjalan akan benar-benar mengungkap kebenaran dan menghukum para pelaku, atau justru berhenti di tengah jalan karena tekanan politik dan kepentingan lain? Masyarakat, terutama keluarga Bambang, menunggu jawaban dengan harapan yang mengambang.



