Purbaya Injeksi Rp281 Triliun ke Bank BUMN: Jurus Meredam Perang Bunga dan Mengerek Kredit
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengembalikan dana Rp281 triliun ke Himbara untuk menekan lonjakan suku bunga simpanan.
- Langkah ini merespons kelangkaan likuiditas perbankan di tengah permintaan kredit yang tumbuh 11,5% hingga akhir Mei.
- Ekonom memperingatkan bank agar tidak bergantung pada dana pemerintah dan tetap gencar menghimpun dana pihak ketiga.

Pemerintah mengambil langkah darurat dengan mengembalikan dana Rp281 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara) guna menghentikan perang suku bunga yang mulai menggerogoti sektor perbankan. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dana tersebut sebelumnya ditarik Kementerian Keuangan pada Juni 2026 sebesar Rp110 triliun, kemudian ditempatkan kembali ke Bank Indonesia (BI) seiring kebijakan moneter ketat setelah suku bunga acuan naik. Namun, tekanan likuiditas yang dilaporkan perbankan pada akhir pekan lalu memaksa pemerintah mengubah arah kebijakan. Juda menjelaskan bahwa permintaan kredit yang tinggi tidak bisa dipenuhi jika likuiditas terbatas, sehingga bank menjadi sangat selektif dalam menyalurkan pinjaman.
Perang suku bunga ini dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan & Resolusi Bank, Doddy Zulverdi. Ia mengungkapkan bahwa bunga simpanan rupiah di seluruh kelompok bank terus meningkat sebagai respons terhadap suku bunga kebijakan dan kondisi pasar keuangan global-domestik. LPS pun menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) menjadi 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk BPR, berlaku mulai 1 Juli hingga 1 September 2026.
Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai kebijakan ini menciptakan uang beredar yang sebelumnya terserap melalui pajak dan penerbitan SBN. Menurutnya, langkah tersebut dirancang untuk membanjiri sistem perbankan guna menekan biaya dana. Selain mendorong realisasi kredit yang belum ditarik (undisbursed loan), injeksi ini juga memperbaiki sentimen investor asing, sehingga berpotensi mencegah capital outflow dan menjaga stabilitas rupiah.
Meski demikian, Myrdal mengingatkan perbankan agar tidak bergantung sepenuhnya pada dana pemerintah yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Ia menekankan bahwa penempatan ini berbeda dengan suntikan modal atau PMN. โIndustri perbankan harus tetap agresif dalam memobilisasi dana pihak ketiga inti dan tidak menggunakan dana pemerintah ini sebagai substitusi dari fungsi intermediasi tradisional,โ ujarnya.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat tergantung pada respons perbankan dalam menyalurkan kredit dan kemampuan mereka menghimpun dana sendiri. Jika bank justru mengandalkan dana pemerintah sebagai sumber likuiditas utama, risiko penarikan mendadak bisa mengulang krisis likuiditas. Pertanyaan besarnya: akankah langkah ini cukup untuk mengerek pertumbuhan kredit tanpa memicu gejolak baru di sektor perbankan?



