Buntut Umrah Ilegal di Sultra, Polisi Sita Rumah Mewah Tersangka Lewat UU TPPU
Baca dalam 60 detik
- Polda Sulawesi Tenggara menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menelusuri aset tersangka kasus umrah ilegal yang merugikan 218 jamaah hingga Rp7 miliar.
- Penyidik menyita satu unit rumah di Kendari sebagai barang bukti TPPU, hasil koordinasi dengan OJK dan PPATK untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
- Kasus ini menjadi uji coba efektivitas Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang baru dibentuk, sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk memverifikasi izin travel melalui aplikasi SATU HAJI.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara tidak hanya menjerat dua tersangka penipuan umrah, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu aset hasil kejahatan—sebuah langkah yang diharapkan mampu mengembalikan uang 218 korban yang mencapai Rp7 miliar.
Dalam konferensi pers Jumat (26/6/2026), Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sebagai barang bukti TPPU. Rumah tersebut disita berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari. "Kami ingin memberikan manfaat bagi para korban yang selama ini mempertanyakan ke mana uang mereka," ujar Wisnu.
Kasus ini bermula dari laporan 13 korban yang mengaku menjadi korban penipuan PT. Tajak Ramadhan Grup (TRG). Dua tersangka, IGM (kepala cabang) dan AN (manager), dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Namun, polisi memperluas jeratan dengan TPPU untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah dikonversi menjadi aset. Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan untuk melacak transaksi mencurigakan.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah cepat polisi. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel melalui aplikasi SATU HAJI sebelum mendaftar umrah. "Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi," tegasnya. Imbauan ini relevan mengingat maraknya kasus serupa di berbagai daerah, terutama menjelang musim umrah.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal yang baru dibentuk pemerintah. Satgas ini merupakan kolaborasi Kementerian Agama dan Polri untuk melindungi jamaah dari praktik ilegal. "Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku," ujar Iis. Ia juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran paket umrah murah yang mencurigakan.
Penerapan TPPU dalam kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian korban. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di Indonesia, di mana aset hasil kejahatan seringkali sulit dilacak. Ke depan, koordinasi antarlembaga seperti OJK dan PPATK akan menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengembalian aset. Pertanyaannya, apakah mekanisme ini cukup efektif untuk mencegah praktik umrah ilegal yang terus berulang?



