Ibu di Thailand Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun karena Mempekerjakan Anak di Panti Pijat Tokyo
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu di Thailand divonis 7,5 tahun penjara karena memaksa anaknya yang berusia 12 tahun menjadi pekerja seks di Tokyo.
- Korban melayani sekitar 60 pelanggan selama sebulan sebelum melapor ke otoritas imigrasi Jepang.
- Kasus ini menyoroti kerentanan anak dalam perdagangan manusia lintas negara dan pentingnya perlindungan korban.

Pengadilan pidana Thailand menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada seorang perempuan berusia 30 tahun yang terbukti melakukan perdagangan manusia dan membantu prostitusi setelah memaksa anak kandungnya bekerja di panti pijat di Tokyo tahun lalu. Vonis ini menjadi pengingat keras akan praktik eksploitasi anak yang melibatkan jaringan lintas negara.
Terdakwa yang hanya diidentifikasi sebagai Laksana mengakui semua dakwaan. Pada Juni tahun lalu, ia dan putrinya yang saat itu berusia 12 tahun terbang ke Jepang. Di sana, sang anak dipaksa memberikan layanan seksual kepada puluhan pria di sebuah panti pijat. Menurut penyelidikan kepolisian Thailand dan Jepang, korban diperkirakan melayani sekitar 60 pelanggan selama periode Juni hingga Juli.
Setelah vonis dibacakan di Pengadilan Pidana Thailand, Laksana mengklaim bahwa ia membawa putrinya ke Jepang bukan untuk tujuan eksploitasi, melainkan untuk membantu mengurus adik bayinya saat ia bekerja. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa anak tersebut justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Laksana belum memutuskan akan mengajukan banding. Di Thailand, hukuman penjara sering kali dikurangi karena perilaku baik narapidana.
Kasus ini bermula ketika sang anak berhasil menghubungi Badan Layanan Imigrasi Jepang untuk meminta bantuan. Ia kemudian ditempatkan dalam perlindungan sementara. Langkah berani korban menjadi titik balik yang mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Pihak berwenang Jepang dan Thailand bekerja sama dalam penyelidikan, menunjukkan pentingnya koordinasi lintas batas dalam menangani perdagangan manusia.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin akan kerentanan anak-anak dalam praktik perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara. Indonesia sendiri kerap menjadi negara asal, transit, dan tujuan perdagangan orang. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan masih banyak kasus eksploitasi anak yang tidak terungkap. Penguatan sistem perlindungan anak dan kerja sama regional menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah bagaimana negara-negara di Asia Tenggara dapat memperkuat mekanisme deteksi dini dan perlindungan korban perdagangan anak. Vonis ini setidaknya memberikan secercah harapan bahwa pelaku eksploitasi anak tidak akan luput dari jerat hukum, meskipun harus melintasi batas negara.



