Dokter Palsu Asal Pakistan Beraksi di Subang: Praktik Ilegal Terbongkar Setelah Delapan Bulan
Baca dalam 60 detik
- Imigrasi Malaysia menangkap warga Pakistan yang mengoperasikan klinik ilegal di Subang Bestari tanpa izin praktik dan dokumen perjalanan sah.
- Tersangka diduga menggunakan sertifikat praktik tahunan (APC) milik orang lain dan menjual surat cuti sakit tanpa pemeriksaan medis seharga RM20 per pasien.
- Ini adalah kasus keempat sejak 2024 yang melibatkan warga negara asing yang menyamar sebagai tenaga medis di Malaysia, memicu kekhawatiran akan pengawasan sektor kesehatan.

Petugas Imigrasi Malaysia meringkus seorang warga negara Pakistan yang diduga menjalankan praktik kedokteran ilegal di Subang Bestari, Selangor, setelah penyelidikan selama sebulan. Tersangka, yang tidak memiliki izin tinggal maupun dokumen perjalanan resmi, telah mengoperasikan klinik palsu selama delapan bulan sebelum akhirnya digerebek pada 25 Juni lalu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah ruko di kawasan Subang Bestari, petugas menyita berbagai peralatan medis, dokumen, buku catatan, serta stempel klinik. Menurut pernyataan resmi Departemen Imigrasi Malaysia pada Sabtu (27/6), tersangka tidak memiliki otorisasi hukum untuk bekerja di sektor medis Malaysia. Yang lebih meresahkan, klinik tersebut diduga menggunakan Sertifikat Praktik Tahunan (APC) dan kualifikasi medis milik orang lain untuk menipu otoritas dan mendapatkan kepercayaan pasien.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa klinik ini juga menerbitkan surat keterangan cuti sakit tanpa melakukan pemeriksaan atau penilaian kesehatan terhadap pelanggan, dengan tarif RM20 per orang. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar undang-undang imigrasi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena diagnosis dan resep yang diberikan tanpa kompetensi medis yang sah.
Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya sejak 2024 terdeteksi oleh Departemen Imigrasi Malaysia yang melibatkan warga negara asing yang menyamar atau bekerja sebagai praktisi medis tidak sah. Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di beberapa negara bagian, menunjukkan celah dalam pengawasan praktik medis di Malaysia. Tersangka kini ditahan berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dibawa ke markas besar departemen di Putrajaya untuk proses hukum lebih lanjut. Seorang wanita lokal juga telah dipanggil untuk membantu penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia, yang memiliki kedekatan geografis dan mobilitas tenaga kerja tinggi dengan Malaysia. Praktik dokter palsu ilegal juga pernah terungkap di Indonesia, seperti kasus di Bekasi dan Surabaya beberapa tahun lalu. Pengawasan ketat terhadap izin praktik dan verifikasi dokumen tenaga medis asing menjadi krusial, terutama di daerah perbatasan dan kota besar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas klinik dan dokter melalui situs resmi konsil kedokteran setempat sebelum berobat.
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan akan terus mengambil tindakan penegakan hukum yang ketat terhadap setiap kegiatan yang melanggar undang-undang negara untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran nasional tetap terlindungi. Pertanyaan yang muncul kemudian: seberapa efektif pengawasan lintas sektor antara imigrasi dan kementerian kesehatan dalam mencegah praktik serupa di masa depan?



