Abpednas Dorong BPD Perketat Pengawasan Dana Desa: Jalan Keluar Kurangi Kriminalisasi Kades
Baca dalam 60 detik
- Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) mengusulkan penguatan peran BPD dalam mengawal penggunaan dana desa sebagai langkah preventif menekan jerat hukum bagi kepala desa.
- Langkah ini dinilai strategis di tengah besarnya alokasi dana desa yang kerap menjadi celah korupsi dan maladministrasi, sekaligus menjawab kekhawatiran aparatur desa akan kriminalisasi.
- Ke depan, efektivitas pengawasan BPD akan menentukan apakah program-program prioritas pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat atau justru tersendat di birokrasi.

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menggagas penguatan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tameng untuk menekan angka kriminalisasi kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan dana desa. Gagasan ini mengemuka di tengah sorotan publik terhadap maraknya penegakan hukum yang kerap menjerat aparatur desa, baik karena kelalaian administrasi maupun dugaan penyalahgunaan anggaran.
Ketua Dewan Pengawas Pimpinan Pusat Abpednas, Reda Manthovani, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, menegaskan bahwa pengawasan yang efektif tidak hanya melindungi aparatur desa dari risiko hukum, tetapi juga memastikan dana desa digunakan tepat sasaran. โKita ingin menurunkan tingkat terkriminalisasinya para oknum kepala desa atau perangkatnya supaya ke tingkat yang rendah. Supaya dana desa yang dilontarkan ini benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan desa masing-masing,โ ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Reda saat menghadiri pelantikan pengurus Abpednas Provinsi Gorontalo di Gorontalo, Rabu (12/8). Momen ini dianggap penting untuk menyatukan aspirasi BPD dari berbagai desa serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam satu wadah organisasi. Reda menekankan bahwa BPD memiliki peran strategis untuk memantau pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di tingkat desa, sekaligus menjadi saluran bagi persoalan yang ditemukan untuk diteruskan ke pemerintah daerah maupun pusat.
Langkah ini dinilai krusial mengingat besarnya alokasi dana desa setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, transfer dana desa pada 2025 mencapai Rp71 triliun, menyasar lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia. Namun, tingginya anggaran tersebut kerap diiringi dengan meningkatnya kasus hukum yang menimpa kepala desa, baik karena ketidaktahuan akan regulasi maupun praktik korupsi yang disengaja. Reda menilai pendampingan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan negeri, dapat membantu memastikan berbagai persoalan di desa tersampaikan kepada pihak yang berwenang, sehingga pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan.
Selain fokus pada pengawasan dana desa, Abpednas juga berkomitmen mengawal program-program prioritas pemerintah, termasuk Astacita. Beberapa program yang disebut antara lain budidaya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, program ayam petelur, penyediaan air bersih melalui sumur bor, Program Indonesia Pintar, serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Reda menegaskan bahwa Abpednas siap menjadi orkestrator agar program-program pusat benar-benar menjangkau masyarakat desa dan kelurahan. โIni kita menarik, mengorkestrasi program-program yang sudah direncanakan oleh pusat untuk sampai turun ke bawah,โ katanya.
Reda juga menyoroti pentingnya penguatan peran BPD dalam mengawal program pendidikan, termasuk beasiswa bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA, agar dapat menjangkau masyarakat desa yang membutuhkan. Menurutnya, Abpednas diharapkan menjadi wadah untuk menyatukan aspirasi anggota BPD dan LPMK serta menjadi penghubung berbagai persoalan di tingkat desa dan kelurahan dengan pemerintah.
Langkah Abpednas ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan BPD yang selama ini kerap terkendala kapasitas sumber daya manusia dan minimnya pemahaman teknis. Apakah penguatan pengawasan ini akan benar-benar menekan kriminalisasi, atau justru menjadi beban baru bagi aparatur desa? Hanya waktu yang akan menjawab, tetapi yang jelas, kolaborasi antara BPD, aparat penegak hukum, dan pemerintah menjadi kunci untuk memastikan dana desa tidak lagi menjadi jerat hukum bagi mereka yang menjalankan amanah di tingkat akar rumput.



