Panti Jompo di Singapura Dicabut Izinnya: Gagal Penuhi Standar Perawatan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kesehatan Singapura mencabut izin operasional LC Nursing Home di Siglap karena pelanggaran serius dan sistemik dalam perawatan dan keselamatan penghuni.
- Pencabutan izin berlaku mulai 23 November 2026, memberikan waktu bagi 78 penghuni untuk dipindahkan ke fasilitas lain dengan pengawasan tim perawatan dari Vanguard Healthcare.
- Kasus ini menjadi yang kedua dalam sebulan, setelah Windsor Convalescent Home juga kehilangan izinnya, menandakan pengawasan ketat terhadap standar panti jompo di Singapura.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) memutuskan untuk mencabut izin operasional LC Nursing Home di Siglap setelah temuan audit mengungkapkan kegagalan serius dan sistemik dalam memberikan perawatan dasar serta menjaga keselamatan penghuni. Keputusan ini diumumkan pada Senin (29/6) dan menjadi yang kedua dalam sebulan setelah pencabutan izin Windsor Convalescent Home di Pasir Panjang.
Pencabutan izin LC Nursing Home akan berlaku efektif pada 23 November 2026, memberikan tenggat waktu bagi 78 penghuni untuk dipindahkan ke panti jompo alternatif yang sesuai. Selama masa transisi, MOH telah menempatkan tim perawatan dari Vanguard Healthcare untuk memastikan penghuni tetap mendapatkan layanan yang memadai. Panti jompo yang berlokasi di Jalan Ulu Siglap ini sebelumnya memiliki izin untuk mengoperasikan 93 tempat tidur.
Keputusan ini didasarkan pada serangkaian audit yang dilakukan sejak November dan Desember 2025, yang sudah mengidentifikasi pelanggaran serius terhadap persyaratan Undang-Undang Layanan Kesehatan (HCSA). Meskipun LC Nursing Home diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dengan pengawasan ketat, audit lanjutan pada April 2026 menemukan bahwa langkah perbaikan tidak dilaksanakan sepenuhnya. Bahkan, auditor menemukan pelanggaran baru dan berulang, termasuk kegagalan menyediakan perawatan dasar, praktik pencegahan infeksi yang tidak memadai, serta lingkungan yang tidak aman bagi penghuni.
MOH telah mengeluarkan pemberitahuan niat pencabutan pada 2 Juni dan memberikan waktu 14 hari bagi operator untuk menanggapi. Dalam tanggapannya, LC Nursing Home mengakui temuan tersebut dan tidak membantah pelanggaran. Namun, rencana perbaikan yang diajukan dinilai terlalu singkat, tanpa pencapaian yang jelas, sehingga tidak memberikan jaminan yang cukup bagi MOH. Setelah meninjau tanggapan dan temuan audit, MOH menyimpulkan bahwa operator tidak mampu melanjutkan layanan panti jompo dengan aman.
Dalam unggahan Facebook pada Minggu (28/6), LC Nursing Home mengumumkan penutupan setelah hampir tiga dekade beroperasi. Pihak manajemen menyatakan pemilik memutuskan pensiun dari bisnis panti jompo dan akan menjual tanah milik mereka di Jalan Ulu Siglap. Panti jompo ini dikenal dengan model harga rendah dan menerima penghuni yang disubsidi pemerintah, serta menyediakan layanan perawatan paliatif dan akhir hayat dengan perawat 24 jam.
Kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia, di mana pengawasan terhadap panti jompo masih longgar. Dengan populasi lanjut usia yang terus bertambah, standar perawatan dan keselamatan di panti jompo perlu ditingkatkan. Langkah tegas MOH Singapura menunjukkan bahwa kegagalan memenuhi standar tidak akan ditoleransi. Ke depan, MOH berencana membagikan temuan audit kepada sektor terkait dan bekerja sama dengan Agency for Integrated Care untuk memperkuat pelatihan dan dukungan bagi panti jompo. Pertanyaannya, apakah Indonesia siap mengadopsi pengawasan serupa untuk melindungi para lansia?



