Indonesia Tutup 4,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun di TikTok dan YouTube
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menutup 4,1 juta akun TikTok dan 600.000 akun YouTube milik anak di bawah 16 tahun sebagai langkah awal penerapan aturan perlindungan anak di ranah digital.
- Regulasi yang berlaku sejak Maret 2026 mewajibkan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak, dengan target perubahan perilaku platform, bukan sekadar membatasi akses.
- Langkah Indonesia mengikuti jejak Australia yang melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sementara Inggris juga berencana memperluas pembatasan ke platform game dan live streaming.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan penutupan sekitar 4,7 juta akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun, dengan TikTok menyumbang 4,1 juta akun dan YouTube sebanyak 600.000 akun. Langkah ini merupakan implementasi awal dari regulasi perlindungan anak di ruang digital yang mulai berlaku sejak Maret lalu.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar menunda akses anak terhadap platform digital, melainkan mendorong perubahan perilaku dari para penyedia layanan. โKami ingin platform berubah, bukan hanya anak-anak yang dijauhkan,โ ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (26/6). Kementerian saat ini tengah memeriksa laporan evaluasi mandiri yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi tersebut.
Regulasi yang diterbitkan pada Maret 2026 mewajibkan platform yang dinilai berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Selain TikTok dan YouTube, aturan ini juga menyasar X (sebelumnya Twitter), Instagram milik Meta, dan platform game Roblox. Baik ByteDance (pengembang TikTok) maupun Google (induk YouTube) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi.
Langkah Indonesia ini mengikuti jejak Australia yang pada tahun lalu menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan Australia yang dianggap terobosan itu kini menjadi perhatian global, dengan banyak negara berupaya meniru pendekatan serupa untuk melindungi kesehatan mental dan fisik anak dari dampak negatif media sosial. Inggris, misalnya, pada bulan ini mengumumkan rencana perluasan pembatasan yang mencakup platform game dan layanan live streaming.
Bagi Indonesia, regulasi ini memiliki implikasi domestik yang signifikan. Dengan jumlah pengguna internet anak yang tinggi, risiko cyberbullying dan kecanduan digital menjadi perhatian utama pemerintah. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan daring dan gangguan psikologis pada anak. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan kepatuhan platform asing dan efektivitas pengawasan tanpa menghambat inovasi digital.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan dan kerja sama dengan perusahaan teknologi. Pertanyaan yang mengemuka: akankah platform lain seperti X, Instagram, dan Roblox mengikuti jejak TikTok dan YouTube, atau justru mencari celah regulasi? Dunia akan mengawasi apakah Indonesia mampu menjadi contoh bagi negara berkembang lainnya dalam melindungi generasi muda di era digital.



