Dudung Jenguk Korban Penganiayaan, Bawa Pesan Keras Prabowo soal Hukum
Baca dalam 60 detik
- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjenguk YTR, korban penyekapan dan penganiayaan di RSHS Bandung, sembari menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo.
- Dudung menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dan memastikan BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah siap menanggung biaya perawatan korban.
- Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat turun tangan dalam kasus kekerasan yang memicu perhatian publik.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman, Kamis malam (25/6), mendatangi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menjenguk YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat (30). Dalam kunjungan itu, Dudung tidak hanya sekadar menengok, tetapi juga membawa pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar proses hukum berjalan tegas.
Dudung mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin dengan peristiwa tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang. "Pesan dari beliau, ya disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. Beliau sangat peduli sekali, dan berharap ini tidak terulang. Imbauan kepada masyarakat, jika melihat hal mencurigakan segera laporkan ke aparat," kata Dudung kepada wartawan di sela kunjungan.
Selain menyampaikan kepedulian presiden, Dudung juga mengaku telah berkoordinasi dengan keluarga korban. Pihak keluarga, menurut Dudung, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Saya sampaikan, termasuk dari pihak keluarga, agar diproses hukum seberat-beratnya. Ini akan kami sampaikan ke penegak hukum," ujarnya.
Dudung secara pribadi menyatakan bahwa kondisi korban yang dilihatnya langsung sudah melampaui batas kemanusiaan. "Saya secara pribadi, terus terang, kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Layak kalau dihukum seberat-beratnya," tegasnya. Pernyataan ini menambah tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak memberikan keringanan bagi pelaku.
Isu lain yang sempat mencuat adalah soal biaya perawatan korban yang dikabarkan tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Dudung memastikan bahwa setelah berkoordinasi langsung dengan Direktur BPJS, lembaga itu siap memberikan bantuan. "Saya langsung telepon Direktur BPJS. Beliau menyambut, bahkan sebelumnya sudah memonitor. BPJS akan membantu. Prosedurnya akan dilaporkan ke LPSK, Kemenkes juga membantu. Gubernur Jawa Barat pun dengan sepenuhnya akan membantu," jelas Dudung.
Kunjungan KSP ke rumah sakit ini menjadi sorotan karena menunjukkan intervensi langsung pemerintah pusat dalam kasus kekerasan yang menyita perhatian publik. Langkah ini dinilai sebagai upaya memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan hak pemulihan secara penuh. Ke depan, publik menanti apakah proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan berjalan transparan dan memberikan efek jera, serta bagaimana skema bantuan biaya perawatan korban dapat diakses tanpa hambatan birokrasi.



