Empat Tersangka Penistaan Agama di Ancol Ditetapkan, Dua Ditahan: Ini Konsekuensi Hukumnya
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait dugaan penistaan agama di festival The Sounds Project, dua di antaranya langsung ditahan.
- Kronologi insiden melibatkan tantangan melafalkan surah Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol, memicu lima laporan polisi.
- Kasus ini menjadi ujian penegakan hukum pidana baru dan menekankan pentingnya etika di ruang publik serta kewaspadaan atas konten provokatif di media sosial.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol pada festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka, berinisial RES dan AK, telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. "Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/8). Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB dan dilaporkan oleh lima warga pada Selasa (11/8).
Kronologi kejadian bermula ketika tersangka RES, yang bertindak sebagai pembawa acara, diduga memandu interaksi di depan stan. Tersangka I dan AK kemudian memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M, yang juga menjadi tersangka, tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Aksi ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kecaman luas dan laporan polisi.
Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang dikenakan tersangka RES dan AK saat kejadian. Selain itu, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi. Pengembangan kasus juga akan melibatkan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara, petugas stan, dan perusahaan produsen minuman beralkohol tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi menggandeng sejumlah ahli, termasuk ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyangkut kerukunan umat beragama.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sensitivitas agama di ruang publik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video kejadian yang berunsur provokatif. "Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," katanya.
Bagi Indonesia, kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang berpotensi memecah belah kerukunan. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diingatkan untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sensitif. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah penanganan kasus ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum pidana baru yang lebih responsif terhadap isu-isu keagamaan? Atau justru membuka ruang bagi kriminalisasi yang berlebihan? Hanya waktu yang akan menjawab.



