Perang Saudara Angola Ubah Pola Pembakaran Lahan: Pelajaran bagi Tata Kelola Api
Baca dalam 60 detik
- Penelitian mengungkap aktivitas pembakaran lahan di Angola timur justru menurun drastis selama perang saudara, berlawanan dengan temuan di zona konflik lain.
- Setelah perdamaian 2002, luas area terbakar melonjak 60% di atas rata-rata masa perang, didorong oleh kembalinya penduduk dan akumulasi bahan bakar.
- Temuan ini menantang asumsi bahwa perang selalu meningkatkan kebakaran, serta menyoroti pentingnya konteks lokal dalam kebijakan pengelolaan api.

Perang saudara selama 27 tahun di Angola tidak hanya meninggalkan luka sosial dan infrastruktur, tetapi juga secara tak terduga mengubah cara masyarakat menggunakan api untuk mengelola lahan. Sebuah studi terbaru dari Universitas Edinburgh dan Universitas Turin menemukan bahwa aktivitas pembakaran di dataran tinggi Moxico, Angola timur, justru menurun drastis selama konflik—berbanding terbalik dengan pola yang umum terjadi di zona perang lain seperti Suriah atau Ukraina.
Tim peneliti yang didukung Okavango Wilderness Project ini menggabungkan analisis data satelit area terbakar dengan wawancara mendalam terhadap 42 tetua yang hidup melalui masa perang. Hasilnya menunjukkan penurunan rata-rata 36% luas area terbakar selama perang dibandingkan periode pasca-perang (2003–2018). Penurunan paling tajam terjadi pada 1991–1992, mencapai 46%, bertepatan dengan pecahnya kekerasan setelah Unita menolak hasil pemilu Bicesse Accords.
Fenomena ini bertolak belakang dengan temuan di sebagian besar konflik lain. Di Suriah, Turki, Irak, dan Ukraina, perang justru dikaitkan dengan peningkatan kebakaran akibat aktivitas militer atau pengabaian lahan. Namun di Angola timur, justru sebaliknya: api menjadi barang langka yang diatur ketat oleh pasukan bersenjata. Penduduk hanya berani membakar pada malam hari untuk menghindari deteksi udara, dan pelanggaran berat bisa berujung hukuman fisik atau kematian.
Konteks geografis dan sosial turut memengaruhi temuan ini. Dataran tinggi Moxico merupakan kawasan terpencil dengan akses terbatas ke layanan dasar, namun justru memberikan otonomi besar bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam. Sebelum perang, pembakaran lahan diatur secara kolektif melalui tradisi turun-temurun. Perang tidak hanya menekan frekuensi pembakaran, tetapi juga mengikis pengetahuan antargenerasi yang menjadi fondasi praktik tersebut. Akibatnya, penggunaan api kini lebih bersifat individual ketimbang hasil musyawarah komunitas.
Para peneliti menekankan bahwa lonjakan pembakaran pasca-perang bukanlah anomali, melainkan kembalinya ke kondisi normal masa damai. Justru masa peranglah yang bersifat eksepsional. Implikasi kebijakannya krusial: jika pengelola mengambil tingkat pembakaran rendah masa perang sebagai acuan, mereka cenderung menerapkan strategi penekanan api yang ketat—misalnya melarang pembakaran terkendali di awal musim. Padahal, praktik semacam itu justru mengganggu mata pencaharian yang bergantung pada api, mengabaikan pola historis jangka panjang, dan memicu narasi yang tidak sesuai realitas ekologis dan sosial-ekonomi setempat.
Bagi Indonesia, temuan ini relevan mengingat praktik pembakaran lahan juga kerap menjadi isu sensitif, terutama di sektor perkebunan dan pertanian. Kebijakan larangan bakar yang seragam tanpa mempertimbangkan konteks lokal seringkali memicu konflik dengan masyarakat adat yang secara tradisional menggunakan api untuk membuka lahan. Studi Angola mengingatkan bahwa pendekatan pengelolaan api harus bersifat partisipatif, mengakui api sebagai alat sosial-politik sekaligus fenomena lingkungan, dan menempatkan penghidupan warga sebagai pusat tata kelola.
“Perang dapat membentuk kembali rezim api dengan cara yang terlewatkan oleh literatur saat ini,” tulis para peneliti. “Api masih terlalu sering dibingkai sebagai bahaya atau bencana, padahal ia adalah alat penting bagi komunitas pedesaan.” Pertanyaan yang mengemuka: mampukah kebijakan pengelolaan api di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, belajar dari pengalaman ekstrem Angola untuk merancang aturan yang lebih adaptif dan berkeadilan?



