Balas Dendam Mantan: Sebar Video Syur Berjilbab, Pria Singapura Dihukum Penjara dan Rotan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria di Singapura divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan 2 kali rotan karena menyebarkan video intim mantan pacarnya yang mengenakan pakaian religius.
- Korban yang saat itu berusia 15 tahun mengalami trauma berkepanjangan, putus hubungan dengan ibu, dan terus menerima ajakan tidak senonoh dari orang asing.
- Kasus ini menjadi pengingat keras akan dampak destruktif revenge porn, terutama di tengah maraknya penyebaran konten intim tanpa izin di Indonesia.

Seorang pria di Singapura harus menerima hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan dua kali rotan setelah terbukti menyebarkan video serta foto intim mantan kekasihnya yang saat itu masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam karena sang mantan menolak ajakan untuk kembali menjalin hubungan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (25/6), pengadilan distrik Singapura menjatuhkan vonis tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah atas tuduhan sengaja mendistribusikan rekaman pribadi korban. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar 4.000 dolar Singapura (sekitar Rp47 juta) kepada korban.
Korban dan terdakwa pertama kali bertemu pada 2016 saat sama-sama belajar di sebuah sekolah agama. Saat itu korban berusia 15 tahun, sementara terdakwa 17 tahun. Atas desakan terdakwa, korban mengirimkan foto dan setidaknya dua video dirinya melakukan tindakan seksual. Setahun lebih menjalin hubungan, korban memutuskan berpisah karena merasa pasangannya posesif dan beracun. Ia meminta semua materi intim dihapus, namun terdakwa mengaku hanya berpura-pura mematuhi permintaan tersebut.
Pada April 2021, terdakwa yang saat itu sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain, kembali menghubungi korban dan meminta untuk balikan. Ketika ditolak dan diblokir, ia marah dan berniat mempermalukan korban. Ia membuat akun palsu atas nama korban, lalu mengunggah video intim tersebut ke grup media sosial beranggotakan hampir 80.000 orang. Grup itu berada di platform dengan jutaan pengguna.
Sejak saat itu, kehidupan korban berubah drastis. Ia menerima pesan dari pria tak dikenal di Instagram yang mengaku melihat foto telanjangnya dan mengajukan tawaran seksual. Korban yang curiga kemudian menyamar dan bergabung ke grup tersebut. Ia mendapati banyak gambar dan video cabul perempuan berjilbab, termasuk miliknya. Laporan polisi pun dibuat dan terdakwa ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum Chong Kee En menekankan bahwa dampak kejahatan ini masih terasa hingga hampir lima tahun kemudian. โIni telah memengaruhi hubungannya dengan keluarga dan teman, pilihan karier, serta hubungan romantisnya,โ ujarnya di pengadilan. Korban yang sempat bercita-cita menjadi guru agama akhirnya mengurungkan niatnya karena takut aibnya terbongkar di komunitas.
Di sisi lain, pengacara terdakwa, Sean Marican, meminta keringanan hukuman dengan alasan kliennya bertindak impulsif karena emosi setelah ditolak. Namun, Hakim Distrik Utama Toh Han Li menilai tindakan terdakwa jelas bertujuan membalas dendam dan merendahkan korban dengan menggambarkannya sebagai perempuan mesum yang mengenakan pakaian religius. Hakim juga mencatat bahwa materi intim korban masih terus beredar dan korban masih menerima ajakan tidak senonoh.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia, di mana kasus penyebaran konten intim tanpa izin juga marak terjadi. Meskipun Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi telah mengatur sanksi pidana, penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam melindungi korban dari stigma sosial. Di Singapura, pelaku dapat dihukum penjara hingga lima tahun, denda, rotan, atau kombinasi hukuman tersebut. Pertanyaannya, apakah Indonesia perlu mempertimbangkan hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban?



