Aturan Free Float 15% Mulai Memicu Gelombang Delisting di Bursa Efek Indonesia
Baca dalam 60 detik
- BEI menaikkan batas minimum saham beredar publik dari 7,5% menjadi 15% secara bertahap, memicu seleksi alam di pasar modal.
- Dua emiten, SUPR dan EDGE, telah mengumumkan rencana delisting karena kesulitan memenuhi ketentuan baru.
- Aturan ini dinilai dapat meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar, namun berpotensi mengurangi jumlah emiten yang terdaftar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) secara bertahap dari 7,5% menjadi 15%, sebuah langkah yang diprediksi akan memicu gelombang delisting sukarela di kalangan emiten dengan basis investor terbatas. Kebijakan ini, yang berlaku penuh pada 31 Maret 2028, tidak hanya bertujuan meningkatkan likuiditas pasar tetapi juga menjawab catatan MSCI mengenai rendahnya jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky menilai aturan tersebut akan mendorong seleksi alamiah terhadap emiten yang basis investornya terbatas dan cenderung pragmatis. โYang akan ada seleksi alamiah, investor retailnya terbatas, cenderung pragmatis, jadi akan ada yang nggak akan memenuhi,โ ujarnya. Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menambahkan bahwa ketentuan free float 15% dapat menjawab sebagian catatan MSCI terkait rendahnya jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan. Menurutnya, aturan ini akan meningkatkan kualitas pasar dan memperluas saham yang dapat diakses investor.
Bagi sebagian besar emiten, aturan ini tidak menjadi persoalan berarti. Namun, tantangan justru dihadapi perusahaan dengan struktur kepemilikan sangat terkonsentrasi pada pemegang saham pengendali dan afiliasinya. Perusahaan-perusahaan ini harus melepas sebagian saham ke publik untuk memenuhi ketentuan baru. Budi Frensidy memperkirakan bursa akan lebih mengedepankan masa transisi dan penyesuaian bertahap daripada langsung melakukan delisting.
Sejumlah emiten telah mengambil langkah antisipatif. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mengumumkan rencana go private dan keluar dari bursa, mengakui belum mampu memenuhi ketentuan free float minimum. Pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), menawarkan harga pembelian kembali saham sebesar Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian 12 bulan terakhir yang sebesar Rp42.295. Sementara itu, emiten pusat data EDGE juga memilih delisting meski telah lima tahun tercatat di bursa. Manajemen beralasan ingin menyederhanakan proses pengambilan keputusan dan meningkatkan fleksibilitas strategi jangka panjang, serta menilai status perusahaan terbuka tidak lagi memberikan nilai tambah signifikan. Hingga akhir Januari 2026, sekitar 89,1% saham EDGE dikuasai Digital Edge (Hong Kong), dengan free float hanya 7,9%. Kepemilikan investor individu domestik bahkan kurang dari 0,5% dari total 2,02 miliar saham beredar, sementara investor asing menguasai 99,6%.
Bagi investor Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, aturan free float yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar, serta memperluas akses investor ritel ke saham-saham yang sebelumnya terkonsentrasi. Di sisi lain, gelombang delisting dapat mengurangi jumlah pilihan investasi dan menekan minat investor pada emiten kecil. Pengamat menyarankan investor untuk mencermati struktur kepemilikan emiten dan kesiapan mereka memenuhi aturan baru, terutama pada perusahaan dengan free float rendah dan kepemilikan terkonsentrasi.
Ke depan, BEI dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan antara peningkatan kualitas pasar dan menjaga keberagaman emiten. Apakah aturan ini akan mendorong lebih banyak perusahaan go private, atau justru memacu emiten untuk memperbaiki tata kelola dan memperluas basis investor? Jawabannya akan terlihat dalam dua tahun ke depan, saat tenggat waktu pemenuhan free float 15% semakin dekat.



