DPRD Bandung Sahkan Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko: Fokus Edukasi, Bukan Kriminalisasi
Baca dalam 60 detik
- DPRD Kota Bandung mengesahkan peraturan daerah tentang pencegahan perilaku seksual berisiko yang menyasar peningkatan kasus HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan, dan kekerasan seksual.
- Regulasi ini menekankan pendekatan preventif dan edukatif tanpa menambah norma pidana baru, serta melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur sipil dalam penyusunannya.
- Keberhasilan perda bergantung pada kesiapan pemerintah kota menyusun aturan turunan, sosialisasi masif, dan kolaborasi pentahelix untuk menjaga ketahanan sosial generasi muda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam rapat paripurna, Rabu (17/6). Regulasi ini lahir dari kekhawatiran atas meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan anak, dan kekerasan seksual di kota tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan bahwa perda ini bukan alat untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, ia menyebut regulasi ini sebagai bentuk perlindungan warga dengan mengedepankan martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, dan nilai agama serta budaya. “Perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokusnya adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan penguatan peran semua pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).
Radea menjelaskan, perkembangan teknologi dan media sosial turut mendorong normalisasi perilaku seksual berisiko yang mudah diakses anak dan remaja. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga ketahanan keluarga, ketertiban sosial, dan nilai moral masyarakat. Oleh karena itu, perda ini dirancang sebagai langkah sistematis dan berkelanjutan.
Proses penyusunan perda berlangsung panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi sipil menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Radea menekankan bahwa perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus dan memperkuat ketahanan sosial.
Setelah pengesahan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bandung segera menyusun aturan turunan, melakukan sosialisasi luas, serta memastikan ketersediaan sumber daya manusia, sarana, dan pembiayaan. Kolaborasi pentahelix—pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat—dinilai krusial agar tujuan perda tercapai efektif. “Kami ingin masyarakat mendapat pemahaman benar, akses layanan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat,” kata Radea.
Ke depan, efektivitas perda ini akan diuji oleh kesiapan eksekusi di lapangan. Akankah pendekatan edukatif tanpa kriminalisasi mampu menekan angka perilaku berisiko di tengah derasnya arus informasi digital? Bandung kini menjadi laboratorium kebijakan yang hasilnya patut dicermati daerah lain.



