Tagihan Listrik Melonjak, Polisi Temukan 309 Ular Piton di Apartemen Pria China
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria di China dihukum penjara setelah konsumsi listrik rumahnya yang tinggi mengungkap praktik penangkaran ular piton ilegal.
- Polisi menggunakan data tagihan listrik untuk melacak pelaku, yang membutuhkan suhu hangat dan lembab untuk 309 ular piton yang dipelihara di apartemennya.
- Kasus ini melibatkan total 436 ular piton senilai lebih dari Rp70 miliar, menyoroti perdagangan ilegal satwa dilindungi di China.

Tagihan listrik yang melonjak drastis di sebuah apartemen di Taizhou, China timur, menjadi petunjuk kunci bagi polisi untuk mengungkap praktik penangkaran ilegal 309 ular piton yang dipelihara oleh seorang pria pengangguran. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara kepada pria tersebut dan dua rekannya atas pelanggaran undang-undang perlindungan satwa liar.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika seorang warga lanjut usia melaporkan penemuan ular besar di kaki gunung setempat. Ular berwarna cokelat kekuningan sebesar lengan orang dewasa itu dianggap tidak lazim untuk wilayah tersebut. Polisi yang menyelidiki menduga ular itu kabur dari tempat penangkaran, mengingat spesiesnya bukan asli daerah itu dan ular biasanya tidak aktif di alam liar pada bulan Maret.
Seorang ahli penangkar ular yang diajak konsultasi memberikan petunjuk penting: ular piton membutuhkan lingkungan yang hangat dan lembab secara konsisten, yang berarti penangkar harus menggunakan listrik dalam jumlah besar untuk menjaga suhu 20–30 derajat Celcius. Polisi kemudian menyaring warga sekitar berdasarkan konsumsi listrik mereka, dan akhirnya mengidentifikasi seorang pria bernama Guo sebagai tersangka utama.
Guo, yang tinggal sendiri dan tidak bekerja, telah memelihara ular sejak 2014 setelah membeli empat ekor ular piton dari seorang pemilik toko bernama Deng. Ia mengaku tidak takut pada ular dan bahkan merasa seperti "pencipta makhluk" karena mampu membiakkan ular dengan berbagai warna. Polisi menemukan bahwa Guo dan rekannya, Di, telah menjual 80 ular piton, dengan satu transaksi tercatat sebesar 1.000 yuan (sekitar Rp2,3 juta) untuk dua ekor ular.
Penggerebekan di apartemen Guo mengungkap pemandangan yang mengejutkan: puluhan kotak plastik ditumpuk tinggi, masing-masing berisi ular piton. Guo telah menata ulang seluruh apartemennya, menggunakan dua kamar tidur dan ruang tamu untuk menampung reptil-reptil tersebut, sementara ia sendiri tidur di satu kamar tidur yang penuh perabotan. Selain Guo, polisi juga menangkap Di yang sering mengunjungi Guo dan mengambil paket berisi tikus putih yang dibeli secara daring untuk pakan ular. Pemilik toko Deng, yang menjual ular pertama kepada Guo pada 2014, juga ditahan setelah ditemukan memiliki 47 ular piton di rumahnya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan satwa liar, terutama spesies dilindungi seperti ular piton. Indonesia sendiri memiliki keanekaragaman hayati yang kaya dan sering menjadi target perdagangan ilegal satwa. Modus operandi yang digunakan di China—memanfaatkan data tagihan listrik—bisa menjadi referensi bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk mendeteksi praktik serupa. Namun, tantangan terbesar adalah koordinasi antarinstansi dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Guo, Di, dan Deng belum diungkap secara rinci, namun undang-undang pidana China mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun bagi pelanggar yang memperdagangkan satwa dilindungi kelas dua. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera, atau justru menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi bisnis yang menggiurkan dengan risiko hukuman yang relatif ringan?



