Cemburu di Lapangan Golf: FP Resmi Tersangka Penganiayaan Caddy
Baca dalam 60 detik
- Polisi menetapkan FP sebagai tersangka kasus penganiayaan caddy golf di Tangerang, terancam hukuman 5 tahun penjara.
- Motif kecemburuan dipicu ucapan 'terima kasih, adikku sayang' kepada marshall, memicu adu mulut dan kekerasan.
- Pelaku ditangkap di Lampung, kasus ini menyoroti kerentanan pekerja informal di sektor rekreasi.

Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Peristiwa yang terekam kamera pengawas dan viral di media sosial itu terjadi pada Selasa (23/6) malam, dan kini pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengonfirmasi bahwa setelah gelar perkara, penyidik sepakat meningkatkan status FP dari saksi menjadi tersangka. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6) dini hari di kediaman FP di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, oleh tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit. โBerdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,โ ujar Iwan, Sabtu (27/6).
Motif penganiayaan, menurut hasil pemeriksaan sementara, dipicu oleh kecemburuan. Saat itu, FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, โTerima kasih, adikku sayang.โ Ucapan tersebut didengar oleh korban, seorang caddy yang selama ini kerap melayani FP saat bermain golf. Korban yang merasa tersaingi langsung terpancing emosi, terjadi adu mulut, dan berujung pada aksi kekerasan fisik.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan awal mula kejadian: korban dan FP naik bersama dalam satu mobil golf. Tak lama, keduanya terlibat cekcok hingga FP menjambak rambut korban, menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan. FP kemudian terus melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Video tersebut menjadi viral dan memicu kecaman publik, terutama dari kalangan pekerja lapangan golf yang kerap menghadapi perlakuan kasar dari pemain.
Kasus ini menyoroti kerentanan caddy golf sebagai pekerja informal yang sering berada dalam posisi tidak berdaya di hadapan klien. Meski lapangan golf identik dengan citra eksklusif dan santun, insiden kekerasan seperti ini bukan yang pertama. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia menilai bahwa penerapan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat sudah tepat, namun perlu ada efek jera yang nyata agar kejadian serupa tidak terulang. โHukuman maksimal harus dijatuhkan jika terbukti, karena ini menyangkut martabat pekerja,โ ujarnya.
Ke depan, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam melindungi pekerja sektor jasa dari tindak kekerasan. Akankah hukuman berat dijatuhkan, atau justru kembali meredup karena faktor mediasi? Publik menanti proses persidangan yang dijadwalkan segera bergulir.



