Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat: Kekerasan Sadis di Bawah Pengaruh Alkohol
Baca dalam 60 detik
- Polda Jawa Barat akan melakukan observasi psikologis terhadap Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, untuk mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut.
- Hasil tes narkoba tersangka negatif, namun penganiayaan diduga dilakukan di bawah pengaruh minuman keras jenis anggur hitam, yang memicu penyesalan pelaku.
- Penempatan di sel khusus dengan pengawasan CCTV 24 jam menunjukkan kekhawatiran aparat terhadap potensi gangguan kejiwaan tersangka.

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil langkah tidak lazim dengan memeriksa kondisi kejiwaan Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), menyusul pola kekerasan yang dinilai melampaui batas kewajaran dalam hubungan asmara. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, pada Rabu (24/6/2026).
Menurut Kapolda, tindakan Taufik terhadap korban sangat ekstrem dan tidak mencerminkan perilaku normal seorang kekasih. "Apa yang dilakukan ini sesuatu yang tidak wajar, di luar kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya yang bisa dikatakan terlalu sadis," ujarnya. Pemeriksaan psikologi diharapkan dapat melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain pemeriksaan kejiwaan, penyidik telah menempatkan Taufik di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas 24 jam. "Kita lakukan penahanan di sel khusus, sudah dipasang CCTV, dan dia sendirian dalam pengawasan kita semua," ungkap Irjen Rudi. Langkah ini mengindikasikan kekhawatiran aparat terhadap potensi perilaku agresif atau gangguan mental tersangka.
Hasil pemeriksaan kesehatan dan narkoba memastikan Taufik dalam kondisi fisik baik dan negatif narkotika. Namun, penganiayaan dilakukan saat ia di bawah pengaruh minuman keras. Taufik mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tindakannya terjadi di luar kesadaran akibat konsumsi alkohol. "Dia menyatakan menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat alkohol. Mereknya Intisari, sejenis anggur hitam," jelas Kapolda.
Kasus ini menyoroti fenomena kekerasan dalam pacaran yang dipicu alkohol, sekaligus membuka diskusi tentang urgensi pemeriksaan psikologis pada pelaku kekerasan berat. Di Indonesia, kasus serupa kerap berakhir dengan hukuman pidana tanpa menggali aspek mental pelaku. Langkah Polda Jabar bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus kekerasan berbasis relasi di masa depan.
Ke depan, publik menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Taufik: apakah ia dinyatakan sehat mental atau memiliki gangguan yang memengaruhi pertanggungjawaban pidananya. Keputusan ini akan menentukan apakah kasus ini berhenti pada hukuman penjara atau membuka pintu rehabilitasi psikiatri.



