Komisi IX DPR Kembali Dorong Larangan Nasional Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Baca dalam 60 detik
- Komisi IX DPR mengusulkan regulasi nasional untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing guna menekan angka rabies.
- Saat ini hanya DKI Jakarta yang memiliki aturan tersebut, sementara Indonesia mencatat lebih dari 122 kematian akibat rabies pada 2024.
- Usulan serupa sempat diajukan pada 2024 namun gagal masuk Prolegnas; kini kembali didorong dengan target Indonesia bebas rabies.

Komisi IX DPR kembali mengangkat isu larangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (23/6). Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris mendesak agar aturan tersebut bersifat nasional, tidak hanya terbatas pada DKI Jakarta yang telah memiliki peraturan gubernur.
Charles menekankan urgensi regulasi ini untuk menekan penyebaran rabies, yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Data yang disampaikannya menunjukkan bahwa pada 2024, lebih dari 122 orang meninggal akibat rabies, angka yang jauh di atas Turki yang hanya mencatat kurang dari lima kasus per tahun. "Kita buatlah Indonesia bebas rabies, dan saya yakin itu sangat bisa. Salah satunya dengan regulasi nasional larangan perdagangan daging anjing dan kucing," ujar politikus PDIP tersebut.
Usulan ini bukan yang pertama kali. Pada 2024, RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sempat diajukan namun akhirnya dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas). Hingga kini, RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 maupun jangka menengah hingga 2029. Meski demikian, Komisi IX kembali mendorongnya dengan harapan mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
Charles mencontohkan Istanbul, Turki, yang berhasil mengelola populasi hewan liar tanpa menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Ia mendorong pemerintah pusat untuk mengoordinasikan langkah serupa di daerah-daerah lain. "Saya berharap Pak Menteri mengajak komunikasi Kementerian Pertanian dan Kemendagri agar lebih banyak daerah meniru Istanbul," imbuhnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan angka rabies tinggi di Asia. Tanpa regulasi nasional, perdagangan daging anjing dan kucing masih marak di sejumlah daerah, meningkatkan risiko penularan rabies. Para pegiat hewan juga menyambut baik usulan ini, meski mengingatkan perlunya sosialisasi dan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada perdagangan tersebut.
Ke depan, keberhasilan usulan ini bergantung pada komitmen pemerintah dan DPR untuk memasukkan kembali RUU ke dalam Prolegnas. Pertanyaannya, akankah dorongan kali ini cukup kuat untuk mengubah kebijakan nasional, atau kembali kandas seperti sebelumnya?



