XRP Terjun Bebas 5% di Tengah Likuidasi Pasar, Ripple Kantongi Izin Kripto UE
Baca dalam 60 detik
- Harga XRP anjlok ke US$1,10 setelah likuidasi posisi long senilai US$580 juta dalam 24 jam dan arus keluar ETF Bitcoin yang berkelanjutan.
- Ripple memperoleh izin awal penyedia jasa aset kripto di Luksemburg berdasarkan kerangka MiCA, membuka akses ke 30 negara EEA.
- Izin MiCA memperkuat posisi Ripple sebagai infrastruktur pembayaran institusional di Eropa, meski belum berdampak langsung pada harga XRP.

Harga XRP ambles 5% ke level US$1,10 pada Selasa (25/6) seiring gelombang likuidasi besar-besaran yang melanda pasar kripto global. Lebih dari US$580 juta posisi long terhapus dalam 24 jam terakhir, dipicu oleh aksi ambil untung institusional dan penarikan modal dari ETF Bitcoin spot yang mencatat arus keluar selama enam pekan berturut-turut.
Penurunan ini mempertegas kerentanan XRP di tengah memudarnya dukungan pembelian terleverase. Open interest XRP menyusut signifikan, membuat pasar spot kehilangan bantalan permintaan. Secara teknikal, harga gagal menembus resistensi US$1,16 dan jatuh di bawah level retracement Fibonacci 78,6% di kisaran US$1,118. Pelanggaran level kunci ini memicu aksi jual otomatis yang mempercepat koreksi.
Analis pasar menilai momentum bearish masih dominan selama XRP bergerak di bawah zona resistensi US$1,14–US$1,17. Namun, area US$1,05–US$1,10 menjadi support kritis. Jika tertahan, konsolidasi mungkin terjadi; jika jebol, tekanan jual diprediksi berlanjut. Meski demikian, XRP mencatat arus masuk ETF selama tujuh pekan berturut-turut sebelumnya, yang sempat menjadi fondasi permintaan—kini terkalahkan oleh tekanan makro.
Di tengah tekanan harga, Ripple justru mengumumkan kabar positif: memperoleh izin awal sebagai Penyedia Layanan Aset Kripto (CASP) di Luksemburg. Izin ini diterbitkan dalam bentuk "Green Light Letter" oleh Otoritas Sektor Keuangan Luksemburg (CSSF) berdasarkan kerangka Markets in Crypto Assets (MiCA) Uni Eropa. Dengan lisensi ini, Ripple dapat melayani klien di seluruh 30 negara Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) setelah semua persyaratan final dipenuhi.
Langkah ini menjadi strategi jangka panjang Ripple di Eropa. Perusahaan sebelumnya telah memiliki lisensi Lembaga Uang Elektronik (EMI) di Luksemburg. Kombinasi EMI dan CASP memungkinkan bank, fintech, dan korporasi Eropa mengakses jalur pembayaran fiat dan kripto melalui satu integrasi teregulasi. Ripple termasuk dalam sekitar 200 perusahaan yang telah memenuhi kepatuhan MiCA—memberikan keunggulan kompetitif di tengah perlombaan perizinan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat adopsi aset kripto di tanah air yang terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti tengah menyusun regulasi serupa untuk melindungi investor dan mendorong inovasi. Model MiCA yang terintegrasi di Eropa bisa menjadi acuan bagi Indonesia dalam merancang kerangka hukum aset digital yang komprehensif. Kehadiran pemain besar seperti Ripple dengan kepatuhan penuh juga menekan regulator domestik untuk mempercepat harmonisasi aturan.
Meski demikian, izin CASP ini belum secara otomatis merefleksikan harga XRP. Pasar masih menunggu langkah selanjutnya: apakah Ripple dapat menyelesaikan persyaratan administratif dan kepatuhan CSSF untuk mendapatkan otorisasi penuh dan hak paspor EEA. Jika berhasil, integrasi layanan pembayaran lintas batas Ripple di Eropa dapat menjadi katalis jangka menengah bagi adopsi XRP sebagai jembatan likuiditas. Namun, dalam jangka pendek, pergerakan harga masih akan ditentukan oleh sentimen makro dan stabilitas pasar kripto global.



