RUU Kripto AS Kandas di Senat: Nasib Regulasi Aset Digital Makin Suram
Baca dalam 60 detik
- Senat AS menunda voting RUU Clarity Act hingga September, mempersempit peluang legislasi kripto bersejarah.
- Pemilu November dan perbedaan pendapat soal etika serta stablecoin menjadi hambatan utama.
- Jika gagal, industri kripto AS berisiko kehilangan momentum regulasi yang sudah dinanti bertahun-tahun.

Senat Amerika Serikat menutup sesi sebelum reses Agustus tanpa memberikan suara untuk RUU Clarity Act, sebuah langkah yang semakin meredupkan harapan industri kripto untuk mendapatkan kerangka regulasi yang jelas. Padahal, RUU ini dianggap sebagai peluang sekali dalam satu generasi untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aset digital.
RUU yang telah diperjuangkan dengan dana ratusan juta dolar oleh para pelaku industri ini bertujuan mendefinisikan status hukum token, menunjuk regulator yang mengawasi, serta memberlakukan kewajiban lain bagi perusahaan kripto. Namun, penundaan voting yang diumumkan Pemimpin Mayoritas Senat John Thune pada Sabtu lalu memicu kekhawatiran bahwa legislasi ini akan kehilangan momentum di tengah padatnya agenda politik menjelang pemilu November.
Thune mengajukan mosi cloture yang dijadwalkan pada 15 September, sebuah langkah prosedural yang membutuhkan 60 suara untuk membatasi debat dan membawa RUU ke voting penuh. Jika gagal, RUU tersebut bisa mati di meja Senat. Namun, analis dan pelobi meragukan peluangnya, mengingat hanya ada 14 hari sidang sebelum reses Oktober dan 22 hari sebelum akhir tahun, sementara Kongres juga harus membahas anggaran pertahanan dan belanja negara.
Ketua Strategi Kebijakan Washington di Stifel, Brian Gardner, menilai RUU ini memiliki peluang tipis. "Saya pikir ini jalan panjang," ujarnya, seraya menambahkan bahwa para legislator belum mencapai kesepakatan, terutama terkait ketentuan etika yang kontroversial. Senator Cynthia Lummis dari Wyoming, yang berperan sentral dalam penyusunan RUU, bahkan menulis di media sosial, "Kematian oleh seribu luka sama fatalnya dengan peluru."
RUU ini juga memuat larangan bagi pejabat pemerintah untuk menjalankan bisnis kripto, termasuk Presiden Donald Trump yang dilaporkan memperoleh pendapatan lebih dari US$1,4 miliar dari usaha kripto keluarganya tahun lalu. Demokrat menginginkan bahasa yang lebih tegas, termasuk memberi kewenangan kepada jaksa agung negara bagian untuk menuntut Departemen Kehakiman jika dianggap tidak cukup tegas. Selain itu, isu stablecoin menjadi titik pelik: perbankan menolak ketentuan yang mengizinkan imbalan atas kepemilikan stablecoin karena dianggap mengancam simpanan nasabah, sementara perusahaan kripto menyebut larangan itu anti-persaingan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pelajaran penting. Regulasi kripto di dalam negeri, yang saat ini berada di bawah pengawasan Bappebti dan OJK, masih terus disempurnakan. Jika AS gagal memberikan kepastian hukum, investor global mungkin mengalihkan perhatian ke pasar yang lebih ramah, seperti Singapura atau Uni Eropa yang telah memiliki MiCA. Indonesia, dengan potensi pasar kripto yang besar, bisa menjadi tujuan alternatif jika mampu menawarkan regulasi yang jelas dan seimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Meski peluang tipis, Ketua Eksekutif Digital Chamber, Cody Carbone, masih optimistis. "Perjuangan belum selesai," katanya, merujuk pada kemungkinan voting pada minggu ketiga September. Namun, jika RUU kembali tertunda hingga 2027, hasil pemilu akan menjadi penghalang besar. Analis memperkirakan Demokrat yang berpeluang menguasai DPR akan lebih fokus pada investigasi terhadap pemerintahan Trump daripada legislasi kripto.
Pertanyaannya kini: akankah Senat mampu melampaui kebuntuan politik dan memberikan kepastian yang diharapkan industri, atau justru membiarkan AS tertinggal dalam perlombaan regulasi aset digital global? Jawabannya akan menentukan arah pasar kripto dunia, termasuk Indonesia yang tengah membangun ekosistemnya.



