Mantan Guru di Singapura Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Tusuk Kepala Anak Berkebutuhan Khusus dengan Pena
Baca dalam 60 detik
- Seorang mantan guru intervensi dini di Singapura dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun karena menusuk kepala seorang bocah autis dengan pena hingga meninggalkan luka dan trauma psikologis.
- Pelaku yang telah mengaku bersalah sempat berbohong dengan mengklaim korban melukai dirinya sendiri, namun kebohongan itu terbongkar setelah rekaman CCTV di kelas diperiksa.
- Kasus ini menyoroti kerentanan anak berkebutuhan khusus di lembaga pendidikan dan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah kekerasan serupa di Indonesia.

Seorang mantan guru intervensi dini di sebuah pusat penitipan anak di Singapura divonis satu setengah tahun penjara pada Senin (22/6) setelah terbukti menusuk kepala seorang bocah laki-laki berusia enam tahun dengan berkebutuhan khusus menggunakan pena tanpa alasan yang jelas. Peristiwa yang terjadi pada November 2022 itu meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam pada korban, yang diketahui mengidap gangguan spektrum autisme dan gangguan hiperaktivitas defisit perhatian.
Wanita berusia 45 tahun yang namanya tidak boleh diungkap karena perintah pengadilan untuk melindungi identitas korban itu sebelumnya telah mengaku bersalah atas tuduhan penganiayaan. Dalam persidangan terungkap bahwa korban saat itu hanya mampu mengucapkan satu kata dalam satu waktu. Ia adalah guru wali kelas korban dan satu-satunya orang dewasa di ruang kelas pada sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Menurut keterangan pengadilan, pelaku melihat korban berjalan menuju meja tempat alat tulis disimpan. Ia lalu mengambil sebuah pena, bergegas mendekati korban, dan menusuk kepalanya beberapa kali. Korban berusaha menjauh, berjongkok dengan satu lutut di lantai, dan jatuh ke belakang di dekat matras. Namun, pelaku terus menusuk kepala korban sebelum akhirnya pergi meninggalkannya di atas matras.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku yang khawatir akan konsekuensi perbuatannya mengirim foto luka korban ke grup chat yang berisi orang tua korban dan kepala sekolah, dengan mengklaim bahwa korban melukai dirinya sendiri menggunakan mainan. Ia juga menelepon ibu korban dan mengulangi kebohongan yang sama. Namun, sang ibu yang tidak perc begitu saja meminta kepala sekolah untuk menyelidiki. Kebenaran terungkap setelah kepala sekolah memeriksa rekaman kamera CCTV di ruang kelas pada 17 November 2022. Pelaku langsung dipecat pada hari yang sama, dan polisi pun dilibatkan.
Ibu korban membawa anaknya ke KK Womenโs and Childrenโs Hospital, di mana dokter menemukan tiga luka lecet di kulit kepala dan alis kiri. Korban masih memiliki bekas luka di dahi kiri. Menurut ibunya, insiden itu membuat korban trauma. Ia sering menangis tanpa sebab dalam tiga minggu setelah kejadian, terutama di malam hari. Ia menjadi lebih manja dan membutuhkan perhatian lebih dari orang tuanya. Nafsu makannya juga terganggu selama dua hingga tiga bulan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lembaga pendidikan, terutama yang menangani anak berkebutuhan khusus. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, meskipun regulasi tentang perlindungan anak sudah ada. Namun, implementasi di lapangan masih lemah, termasuk kurangnya pelatihan guru dan minimnya kamera pengawas di ruang kelas. Kejadian di Singapura ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Hukuman penjara 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada mantan guru tersebut dinilai masih ringan oleh sebagian pihak, mengingat trauma yang dialami korban. Namun, putusan ini setidaknya memberikan efek jera. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah sistem pendidikan dan perlindungan anak di kawasan ini sudah cukup kuat untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa? Ataukah masih perlu perbaikan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum?



