Pengemudi Taksi Online dengan Rekam Jejak Buruk Dihukum 28 Hari Penjara
Baca dalam 60 detik
- Desmond Teo, pengemudi taksi online Singapura, dijatuhi hukuman 28 hari penjara dan larangan mengemudi 30 bulan karena mengemudi berbahaya secara berulang.
- Dalam dua insiden terpisah, Teo memotong jalur kendaraan lain dan mengerem mendadak, menyebabkan tabrakan dengan taksi dan hampir menabrak pengemudi wanita.
- Hakim memberikan hukuman larangan mengemudi lebih lama dari tuntutan jaksa, merujuk pada catatan pelanggaran lalu lintas Teo yang buruk dan unsur kemarahan di jalan.

Pengemudi taksi online di Singapura, Desmond Teo Wei Kiat (39), harus mendekam di penjara selama 28 hari dan dilarang mengemudi selama 30 bulan setelah terbukti melakukan aksi mengemudi berbahaya yang melibatkan dua korban berbeda. Vonis yang dijatuhkan pada Senin (22/6) itu lebih berat dari tuntutan jaksa, terutama dari segi durasi larangan mengemudi, karena hakim menilai rekam jejak Teo di jalan raya sangat buruk.
Insiden pertama terjadi pada 29 Desember 2023 dini hari. Saat itu, Teo yang berada di depan taksi yang dikemudikan seorang pria berusia 41 tahun, tiba-tiba memotong jalur dan mengerem mendadak berulang kali. Aksi tersebut dipicu oleh perasaan Teo bahwa pengemudi taksi telah memotong jalurnya. Puncaknya, di persimpangan Sengkang East Road dan Sengkang East Way, Teo memotong jalur dari lajur tiga melewati sebuah truk, lalu menabrak taksi yang sedang berbelok kanan. Akibat tabrakan itu, taksi mengalami kerusakan dengan biaya perbaikan mencapai S$2.900. Teo tidak turun, melainkan langsung melarikan diri.
Meski telah ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan pada 7 Mei 2025, Teo kembali mengulangi aksinya pada 9 Desember 2025. Kali ini, ia memotong jalur seorang pengemudi wanita berusia 44 tahun di Pasir Panjang Road. Wanita itu memberi peringatan dengan menyalakan lampu jauh, namun Teo justru membalas dengan mengerem mendadak dan berpindah jalur tanpa sinyal. Ia bahkan mengikuti wanita tersebut hingga beberapa kali pergantian jalur dengan niat menghentikannya untuk berkonfrontasi.
Jaksa Penuntut Umum, Ernest Goh, awalnya menuntut hukuman 5โ10 minggu penjara dan larangan mengemudi 24 bulan. Ia menyoroti pola mengemudi berbahaya yang berkelanjutan dan melibatkan dua korban. Sementara itu, pengacara Teo, Kalaithasan Karuppaya, meminta keringanan dengan argumen bahwa kliennya mengalami tekanan emosional akibat kematian adiknya dan proses perceraian yang sedang berlangsung. Ia juga menyebut Teo menanggung beban finansial karena kewajiban hipotek yang besar.
Namun, Hakim Lorraine Ho menolak permohonan tersebut dan memutuskan larangan mengemudi lebih lama dari tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Teo mengandung unsur kemarahan di jalan (road rage) dan ia mengemudi dengan cara yang "cukup agresif". Keputusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak mentolerir perilaku berbahaya di jalan, terutama bagi pengemudi profesional yang seharusnya menjadi teladan keselamatan.
Kasus Teo menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi transportasi online yang setiap hari berinteraksi dengan banyak pengguna jalan. Di Indonesia, fenomena serupa juga kerap terjadi, di mana aksi agresif di jalan sering kali berujung pada kecelakaan atau konflik. Pertanyaannya, apakah regulasi dan penegakan hukum yang ada sudah cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku road rage?



