Penumpang Singapore Airlines Dihukum 6 Bulan Penjara karena Melecehkan Pramugari
Baca dalam 60 detik
- Akash Tiwari, warga India, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan denda kompensasi setelah mengakui pelecehan terhadap pramugari di penerbangan Singapore Airlines.
- Insiden terjadi pada Februari lalu, di mana Tiwari bersama teman-temannya bertindak tidak senonoh dan bahkan mengejek korban saat melaporkan kejadian.
- Kasus ini menyoroti perlindungan kru penerbangan dari pelecehan, dengan hukuman yang diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa.

Seorang penumpang pria asal India, Akash Tiwari (35), divonis enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada Senin (22/6) karena melecehkan seorang pramugari Singapore Airlines di dalam pesawat. Tiwari juga diperintahkan membayar kompensasi sebesar sekitar S$1.270 (Rp14,6 juta) kepada korban atas trauma dan biaya medis yang ditimbulkan.
Peristiwa ini terjadi pada Februari lalu dalam sebuah penerbangan menuju Singapura. Tiwari yang duduk bersama empat temannya terlihat ribut dan bertingkah tidak sopan. Setiap kali awak kabin wanita melintas, mereka melambai-lambaikan tangan dan tertawa. Saat pramugari mendekati kelompok itu untuk mengonfirmasi pesanan makanan, Tiwari dengan sengaja merentangkan lengan dan menyentuh paha atas korban. Alih-alih meminta maaf, Tiwari dan teman-temannya malah tertawa.
Setelah kejadian pertama, korban melapor ke atasannya dan diminta melayani di lorong lain. Namun, saat mengumpulkan nampan makanan, Tiwari kembali bertindak. Ia tiba-tiba menjulurkan tubuh dari kursinya dan menyenggol siku ke area bokong korban. Korban yang terkejut dan kesal meminta Tiwari tidak menyentuhnya, tetapi pelaku hanya menyeringai. Teman Tiwari, Jay Shankar, bahkan tertawa terbahak-bahak dan berkomentar ingin minum bir sambil menonton "pertunjukan" reaksi korban.
Setelah melapor ke kepala pramugari, korban pergi ke dapur pesawat (galley) untuk menenangkan diri. Tiwari mengikutinya ke ruang sempit itu, berdiri sangat dekat, dan memojokkannya. Korban berteriak meminta Tiwari menjauh, namun ia terus mendekat hingga penumpang lain melihat. Korban akhirnya kembali ke kepala pramugari dalam keadaan menangis dan tangannya gemetar. Kapten penerbangan kemudian melaporkan insiden ini ke otoritas bandara Changi, yang berujung pada penangkapan Tiwari saat tiba.
Jaksa penuntut meminta hukuman enam bulan penjara dan kompensasi S$1.000 untuk trauma emosional serta S$270,95 untuk biaya medis. Jaksa menekankan bahwa pelecehan seksual dan intimidasi yang dilakukan Tiwari merupakan bagian dari aksi kelompok, yang memperparah dampak psikologis pada korban. Hakim mengabulkan tuntutan tersebut, mengingat Tiwari mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan dan satu tuduhan perilaku mengancam yang menyebabkan kesusahan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi kru penerbangan yang rentan menghadapi perilaku tidak pantas penumpang. Di Indonesia, meskipun regulasi keselamatan penerbangan sudah mengatur sanksi bagi penumpang nakal, implementasi dan kesadaran masih perlu ditingkatkan. Otoritas penerbangan sipil dan maskapai diharapkan memperkuat prosedur pelaporan dan dukungan bagi korban pelecehan di dalam pesawat. Ke depan, apakah hukuman setimpal ini cukup memberikan efek jera bagi pelaku serupa di kawasan Asia Tenggara?



