Pria Singapura Divonis 11 Bulan Penjara karena Simpan Video Porno Anak
Baca dalam 60 detik
- Tou Jen Hau (49) dijatuhi hukuman 11 bulan penjara setelah mengaku bersalah memiliki 13 video eksploitasi seksual anak yang diunduh sejak 2010.
- Jaksa menuntut hukuman lebih berat, 13-14 bulan, karena salah satu video berdurasi hampir satu jam; vonis ini di bawah maksimal 5 tahun penjara.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kepemilikan konten ilegal, mengingat maraknya akses file-sharing.

Seorang pria berusia 49 tahun di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama 11 bulan setelah terbukti menyimpan belasan video eksploitasi seksual anak di perangkat elektroniknya. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Singapura pada Senin (22/6) terhadap Tou Jen Hau, yang mengaku bersalah atas satu dakwaan kepemilikan materi pelecehan anak.
Penggerebekan oleh polisi pada 6 Maret 2023 di kediaman Tou menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Petugas menyita satu unit laptop dan dua hard disk eksternal miliknya. Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan 13 video yang menampilkan anak-anak di bawah umur terlibat dalam aktivitas seksual dan memperlihatkan alat kelamin mereka.
Deputi Jaksa Penuntut Umum Sean Teh mengungkapkan bahwa Tou sengaja mengunduh video-video tersebut dari platform berbagi file untuk kepuasan seksual pribadi. Uniknya, ia menyimpan materi itu di perangkatnya agar platform tidak secara otomatis mengizinkan pengguna lain mengunduh konten serupa dari komputernya. Salah satu video yang ditemukan bahkan berdurasi hampir satu jam, menjadi alasan jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 13 hingga 14 bulan penjara.
Kasus ini menyoroti celah keamanan siber yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyebarluaskan konten ilegal. Di Indonesia, regulasi tentang kepemilikan materi pelecehan anak juga semakin ketat, namun penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pelacakan transaksi digital dan kerja sama antarnegara. Maraknya platform berbagi file membuat konten semacam ini mudah diakses, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat dari penyedia layanan internet dan aparat.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat setiap tahun. Meski hukuman bagi pelaku sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak, efektivitas penerapannya masih dipertanyakan. Kasus Tou di Singapura menjadi cermin bahwa negara tetangga pun masih bergulat dengan kejahatan serupa, meski dengan sistem hukum yang lebih maju.
Ke depan, apakah hukuman 11 bulan penjara cukup memberikan efek jera? Atau justru perlu ada revisi hukuman maksimal agar lebih berat? Pertanyaan ini relevan tidak hanya bagi Singapura, tetapi juga bagi Indonesia yang tengah berupaya memperkuat perlindungan anak dari kejahatan siber.



