Operasi Damai Cartenz 2026: Satu Anggota KKB Ditangkap, Dua Tersangka Diamankan di Yahukimo
Baca dalam 60 detik
- Personel gabungan Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap AB alias UB, anggota kelompok HSSBI, di Distrik Dekai, Yahukimo, Jumat (19/6) setelah upaya melarikan diri.
- Dari penangkapan dikembangkan penggeledahan rumah yang mengamankan tersangka BK dan barang bukti komunikasi, optik, serta senjata tajam.
- AB diduga terlibat penembakan kendaraan Marinir pada Desember 2025 dan dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal serta percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menorehkan hasil di lapangan dengan menangkap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan terus menekan ruang gerak kelompok bersenjata yang selama ini meresahkan warga.
Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIT, tim gabungan Ops Damai Cartenz meringkus AB alias UB di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai. Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berusaha kabur saat hendak diamankan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya. Dari tangan AB, polisi menyita dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, dan sejumlah barang pribadi. Pencocokan wajah serta pendalaman barang bukti memastikan AB merupakan bagian dari Batalyon HSSBI yang kerap melancarkan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. Di lokasi tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial BK beserta barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lain yang masih didalami penyidik. Kombes Yusuf menambahkan bahwa AB alias UB diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di Dekai pada 13 Desember 2025. Selain itu, ia juga dijerat atas kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan akibat penembakan yang membahayakan keselamatan jiwa. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, AB dan BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keamanan masyarakat Papua. "Penegakan hukum yang dilakukan merupakan langkah yang terukur dan profesional dalam rangka melindungi masyarakat dari berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa aparat akan terus bertindak tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh unsur satgas yang terus melakukan pemetaan dan pengembangan jaringan KKB di Papua. "Kami akan terus mengembangkan hasil penangkapan ini untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di Tanah Papua," tegasnya.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Papua, operasi ini memberikan sinyal bahwa negara hadir dalam menjaga stabilitas keamanan. Namun, tantangan ke depan masih besar: bagaimana memastikan penegakan hukum berjalan tanpa melanggar HAM dan tetap mendapat kepercayaan publik? Satgas Ops Damai Cartenz 2026 berkomitmen menjaga situasi agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, seraya mengimbau warga tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.



