Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Tinggal Menunggu Jadwal
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Keduanya tidak ditahan namun diwajibkan lapor setiap pekan, sementara persidangan akan digelar di PN Jakarta Timur berdasarkan penetapan Mahkamah Agung.
- Jaksa menyebut perkara ini masuk kategori penting sehingga proses hukum harus segera mendapatkan kepastian.

Proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (23/6) lalu. Pelimpahan ini menandai langkah awal menuju persidangan dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026. Surat tersebut secara khusus menunjuk PN Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma. Dengan demikian, kedua terdakwa kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6) dalam tahap II penyerahan perkara. Setelah menerima pelimpahan, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy dan Tifa. Namun, keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan sekali sebagai pengganti penahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kooperatifnya para tersangka selama proses penyidikan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa percepatan proses persidangan menjadi prioritas. Menurutnya, perkara ini telah menyita perhatian publik dan masuk dalam kualifikasi perkara penting sehingga harus segera mendapatkan kepastian hukum. "Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," ujar Marcelo dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan Dokter Tifa di media sosial yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan naik ke tahap penyidikan. Proses hukum berjalan cukup cepat, dari pelaporan hingga pelimpahan ke pengadilan hanya dalam hitungan bulan. Publik pun menanti bagaimana pengadilan akan memutus perkara yang sarat muatan politik ini.
Ke depannya, sidang perdana di PN Jakarta Timur diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Dengan status perkara penting, majelis hakim kemungkinan akan menetapkan jadwal sidang yang padat. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kedua terdakwa akan tetap bebas selama persidangan atau akan ada perubahan status penahanan. Semua itu akan bergantung pada pertimbangan hakim dan perkembangan persidangan.



