Di Balik Bayi Siamang yang Diperdagangkan, Induknya Dibunuh: Jejak Perburuan di Leuser
Baca dalam 60 detik
- Perburuan siamang di Kawasan Ekosistem Leuser masih marak, dengan setiap bayi yang ditangkap hampir pasti menyebabkan kematian induknya.
- Jaringan perdagangan ilegal ini menjangkau Thailand melalui jalur laut Aceh Tamiang, memanfaatkan lemahnya pengawasan perairan.
- Tingkat kematian bayi siamang hasil sitaan mencapai 50%, akibat malnutrisi, stres, dan keterlambatan penanganan medis.

Setiap bayi siamang yang berhasil ditangkap dari hutan Sumatera hampir selalu meninggalkan satu induk mati tertembak. Praktik keji ini menjadi harga kelam di balik perdagangan primata dilindungi yang masih berlangsung di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), bentang hutan tropis terakhir di Asia Tenggara.
Rusli (bukan nama sebenarnya), mantan pemburu asal Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh, mengaku telah puluhan kali masuk hutan untuk menangkap anak siamang dan orangutan. Ia mengisahkan bagaimana ia dan sepupunya menggunakan senapan angin modifikasi kaliber 5,5 milimeter untuk menembak induk siamang tepat di kepala. "Anak tidak boleh terluka. Jadi, kami harus menembak induknya dengan sangat hati-hati," ujarnya. Proses itu tidak mudah karena induk siamang sangat protektif. Rusli mengaku hampir tidak mungkin induk selamat setelah ditembak.
Perburuan ini dipicu oleh himpitan ekonomi dan minimnya alternatif pekerjaan. Rusli, yang hanya memiliki keterampilan bertani dan buruh bangunan, tergiur iming-iming uang cepat dari seorang sepupu. Ia mulai berburu sekitar tahun 2004 dan berhenti pada 2022 setelah bos penampungnya melarikan diri akibat kasus narkoba. Meski Rusli kini kembali bertani, ia mengakui masih banyak pemburu lain yang beroperasi di hutan Pining dan sekitarnya.
Jaringan perdagangan ini tidak hanya terbatas di Aceh. Seorang perantara bernama Hendri (nama samaran) mengungkapkan bahwa satwa dilindungi seperti siamang, orangutan, kakatua, hingga komodo dikirim ke Thailand menggunakan speedboat dari Kabupaten Aceh Tamiang. "Pengawasan laut tidak seketat jalan darat," katanya. Hendri menyebutkan bahwa permintaan anak siamang di Thailand kini meningkat, sementara pasar domestik cenderung menurun. Atasannya memiliki jaringan hingga ke Thailand, dan pengiriman dilakukan melalui jalur Seruway, Aceh Tamiang.
Penegakan hukum masih menghadapi kendala besar. Juli Fuadi, Kepala Pos Banda Aceh Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera, mengakui pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pelaku, tetapi penangkapan membutuhkan bukti yang sangat akurat. "Penangkapan baru bisa dilakukan ketika kami mengantongi informasi yang sangat akurat dan valid, termasuk identitas pelaku beserta barang bukti," ujarnya. Minimnya laporan dan sulitnya akses informasi membuat banyak kasus tidak terungkap. Hukuman maksimal lima tahun penjara untuk perdagangan satwa dilindungi juga dinilai tidak memberikan efek jera yang cukup.
Dampak perburuan tidak berhenti pada kematian induk. Bayi siamang yang disita sering kali dalam kondisi memprihatinkan. Muhammad Iqbal Sani, Kepala Perawat Gibbon di Sumatera Rescue Alliance Primate (SRA), menceritakan bahwa dari enam bayi siamang yang diterima pada 2025, empat mati karena malnutrisi dan luka parah. "Usianya sangat muda, kalau di habitat alami masih dalam asuhan induknya," katanya. Bresman Marpaung dari BBKSDA Sumatera Utara menambahkan bahwa sekitar 50% primata yang masuk pusat rehabilitasi tidak bertahan, terutama yang masih bayi dan remaja. "Bisa diasumsikan, induknya dibunuh," ujarnya.
Kematian induk siamang juga mengganggu struktur sosial primata ini. Siamang hidup berpasangan dan memiliki ikatan keluarga yang erat. Anak siamang biasanya tinggal bersama induk hingga usia dua tahun. Dokter hewan Utami Fitriariwati dari JAAN mengungkapkan bahwa perburuan bayi siamang tidak hanya membunuh induk, tetapi bisa juga menewaskan pejantan yang melindungi kelompok. Ia mencontohkan kasus seekor siamang jantan yang mati setelah dilepasliarkan bersama pasangannya, diduga akibat konflik teritorial.
Ke depan, tantangan konservasi siamang di Indonesia masih berat. Pola perburuan yang semakin tertutup, lemahnya pengawasan di jalur laut, dan rendahnya hukuman membuat perdagangan ini terus bergeliat. Tanpa perbaikan penegakan hukum dan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, siamang akan terus menjadi korban bisnis gelap yang berdarah-darah.



