Remaja 23 Tahun Divonis 27 Tahun Penjara karena Dorong Siswi ke Sungai di Hokkaido
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Asahikawa menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Riko Uchida atas pembunuhan seorang siswi SMA dengan cara mendorongnya dari jembatan.
- Vonis ini sejalan tuntutan jaksa, dengan hakim menyebut tindakan tersebut 'sangat brutal dan hina' serta menginjak martabat korban.
- Kasus ini menyoroti kejahatan yang dipicu konflik media sosial, dengan pelaku dan rekannya telah menghukum mati korban secara keji.

Pengadilan Distrik Asahikawa, Jepang, menjatuhkan vonis 27 tahun penjara kepada Riko Uchida (23) atas pembunuhan seorang siswi SMA berusia 17 tahun yang didorong dari jembatan ke sungai pada April 2024. Hakim menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan yang sangat brutal dan merendahkan martabat korban, sehingga hukuman berat layak dijatuhkan.
Uchida dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan, pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian, dan pengekangan terhadap korban. Dalam persidangan, ia mengaku hanya meneriaki korban untuk "jatuh" dan "mati", namun tidak mendorongnya. Namun, saksi kunci Yuka Konishi (21), yang juga terlibat, bersaksi bahwa Uchida-lah yang mendorong korban dari jembatan. Konishi sendiri telah divonis 23 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut putusan, kejahatan bermula ketika korban mengunggah foto Uchida di media sosial tanpa izin. Hal ini memicu kemarahan Uchida yang kemudian berkonflik dengan Konishi untuk menculik dan mengurung korban di dalam mobil pada malam 18 April hingga dini hari 19 April 2024. Korban kemudian dipaksa menelanjangi diri di dekat jembatan di Asahikawa, duduk di pagar, lalu didorong ke sungai hingga tenggelam.
Hakim Ketua Yuka Tanaka menegaskan bahwa meskipun korban jatuh sendiri atau karena kecelakaan, tindakan Uchida tetap merupakan eksekusi pembunuhan. "Hukuman berat diperlukan mengingat penderitaan luar biasa yang dialami korban," ujar Tanaka. Pengadilan juga menyebut kejahatan ini sebagai "tindakan yang sangat brutal dan hina yang menginjak-injak kepribadian dan martabat korban."
Persidangan sempat diwarnai insiden ketika seorang pria menerobos pembatas ruang sidang dan berlari menuju majelis hakim sebelum diamankan petugas. Insiden tersebut menyebabkan penundaan singkat pembacaan vonis.
Kasus ini mengingatkan pada fenomena kejahatan yang dipicu oleh konflik di media sosial, yang juga marak di Indonesia. Pengamat hukum menilai bahwa hukuman berat seperti ini dapat menjadi efek jera, namun tetap diperlukan upaya pencegahan melalui literasi digital dan penanganan konflik secara damai. Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana sistem peradilan di Indonesia dapat merespons kasus serupa dengan keadilan yang setimpal bagi korban dan pelaku.



