TNI Buka Suara soal Kehadiran Prajurit Saat Demo Mahasiswa: Hanya Bantuan, Bukan Penindak
Baca dalam 60 detik
- TNI menegaskan prajurit yang dikerahkan saat demo mahasiswa di Bundaran HI hanya bertugas membantu kepolisian, bukan menangani massa secara langsung.
- Kehadiran personel TNI di lokasi aksi menuai kritik publik karena dianggap berlebihan dan berpotensi mengintimidasi peserta unjuk rasa.
- Kasus ini kembali menguji batas keterlibatan militer dalam pengamanan sipil di Indonesia, yang diatur ketat oleh undang-undang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257870/original/034928000_1781260267-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.46.27.jpeg)
Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tengah aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6) memicu perdebatan publik. Militer langsung memberikan klarifikasi: prajurit yang dikerahkan tidak bertugas menangani massa, melainkan hanya siaga membantu kepolisian jika situasi memerlukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, mengungkapkan bahwa pengerahan tersebut merupakan respons atas permintaan resmi dari Polri. “Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6). Nas menekankan bahwa penanganan demonstrasi sepenuhnya berada di tangan kepolisian. “Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Artinya tetap polisi di depan,” tegasnya.
Menurut Nas, personel TNI tidak dilibatkan dalam pengamanan langsung terhadap peserta aksi. Peran mereka terbatas pada penyediaan dukungan tambahan apabila aparat kepolisian menghadapi kondisi yang membutuhkan personel lebih. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang menilai kehadiran militer di lokasi demo sebagai langkah berlebihan dan berpotensi mengintimidasi.
Aksi unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dari berbagai elemen itu berlangsung di Bundaran HI. Para peserta melakukan long march menuju titik kumpul. Di tengah perjalanan, sejumlah demonstran melaporkan bahwa personel TNI menghalangi rombongan mereka. Momen tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu gelombang kritik dari warganet. Sebagian menilai pengerahan militer dalam pengamanan aksi sipil merupakan langkah yang tidak proporsional.
Konteks Indonesia: Keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi bukanlah hal baru, namun selalu sensitif. Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004 mengatur bahwa militer dapat diminta membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui mekanisme permintaan resmi. Namun, batas antara “membantu” dan “mengambil alih” kerap menjadi titik rawan gesekan. Kasus ini kembali mengingatkan perlunya transparansi prosedur dan komunikasi publik agar kehadiran TNI tidak disalahartikan sebagai intervensi berlebihan.
Menurut pengamat militer dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, pengerahan TNI dalam skala besar di lokasi demo perlu didasari pertimbangan matang. “Jika hanya bersifat preventif, seharusnya koordinasi dengan Polri sudah cukup tanpa harus menampilkan personel berseragam di lapangan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa persepsi publik sama pentingnya dengan fungsi pengamanan itu sendiri. “Ketika masyarakat melihat seragam hijau di tengah demo, asumsi yang muncul bisa berbeda dari niat awal,” kata Andi.
Ke depan, TNI dan Polri perlu menyusun protokol yang lebih jelas mengenai pengerahan personel militer dalam aksi sipil. Mekanisme permintaan, batasan peran, dan komunikasi publik harus dipertegas agar tidak menimbulkan polemik serupa. Pertanyaannya, akankah insiden ini mendorong revisi aturan yang ada, atau justru memperkuat status quo?



