MK Putuskan Gugatan Program Makan Bergizi Gratis pada 30 Juli 2026
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan terhadap alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026 pada 30 Juli 2026.
- Gugatan nomor 55/PUU-XXIV/2026 menyoal penempatan program MBG di pos anggaran pendidikan, yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
- Putusan ini berpotensi mengubah struktur belanja negara dan mempengaruhi kebijakan pendidikan serta gizi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026. Sidang pengucapan putusan ini menjadi puncak dari serangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak awal tahun, dan hasilnya akan berdampak langsung pada alokasi anggaran pendidikan serta kelanjutan program yang menyasar jutaan siswa.
Gugatan yang teregister dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan dalam APBN 2026. Para pemohon berargumen bahwa program tersebut, meskipun bernilai positif, secara hukum tidak tepat jika dibebankan pada anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan. Perkara ini telah melalui serangkaian sidang sejak 12 Februari 2026, termasuk pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, dan mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, serta para ahli dan saksi.
Jadwal sidang putusan ini terkonfirmasi melalui surat panggilan MK yang diunggah oleh Imam Zanatul Haeri, seorang guru swasta yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Surat itu ditujukan kepada pemohon dan menyebutkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim telah menetapkan sidang pengucapan putusan. Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, membenarkan agenda tersebut. โSesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,โ ujarnya.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam bidang pendidikan dan gizi. Namun, penempatannya dalam anggaran pendidikan menuai kritik. Sejumlah pihak menilai hal ini berpotensi mengurangi porsi dana untuk perbaikan infrastruktur sekolah, pelatihan guru, dan pengembangan kurikulum. Di sisi lain, pendukung program berargumen bahwa asupan gizi yang baik merupakan bagian integral dari proses belajar, sehingga pembiayaan dari pos pendidikan masih relevan.
Implikasi putusan MK akan sangat dirasakan oleh berbagai pemangku kepentingan. Jika gugatan dikabulkan, pemerintah harus merevisi alokasi anggaran APBN 2026 dan mencari sumber pendanaan alternatif untuk MBG. Jika ditolak, maka program tersebut tetap berjalan dengan skema yang ada, namun potensi sengketa hukum di masa depan belum tertutup. Para pengamat menilai putusan ini juga akan menjadi preseden bagi program-program lain yang menggunakan dana pendidikan untuk kebutuhan di luar sektor inti.
Dengan semakin dekatnya tanggal putusan, publik menanti apakah MK akan mengabulkan, menolak, atau memberikan putusan bersyarat. Pertanyaan besarnya, mampukah pemerintah menyelaraskan ambisi program gizi nasional dengan batasan hukum dan kebutuhan fundamental pendidikan di Indonesia?



