MK Targetkan Putusan Gugatan Makan Bergizi Gratis Juli 2026, Batasi Jumlah Ahli
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menargetkan vonis atas gugatan terhadap alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis dalam APBN Pendidikan pada Juli 2026, dengan percepatan sidang hingga akhir Juni.
- Ketua MK Suhartoyo menolak permintaan pemerintah untuk menghadirkan lebih dari tiga ahli per perkara, menyamakan jumlah dengan DPR demi efisiensi waktu.
- Gugatan yang diajukan tiga pemohon ini menguji konstitusionalitas pencantuman program MBG dalam anggaran pendidikan, berpotensi mengubah arah belanja negara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4855375/original/074220500_1717668992-berita_1710939625_7ca3357cefdd97089ada.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya memutus gugatan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam alokasi anggaran pendidikan paling lambat Juli 2026. Ketua MK Suhartoyo menegaskan percepatan ini diperlukan agar pokok permohonan tidak kehilangan relevansi, mengingat sidang telah berlangsung sejak Februari lalu.
Dalam persidangan Senin (15/6) di Jakarta, Suhartoyo memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membatasi jumlah ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan Selasa (23/6). Awalnya, kuasa hukum pemerintah—yang diwakili Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum Zulmansyah—mengajukan dua ahli per perkara, total enam orang untuk tiga perkara. Namun, Suhartoyo menolak dan meminta jumlahnya disamakan dengan DPR, yakni masing-masing tiga ahli untuk tiga perkara. “Tiga, sama seperti DPR,” tegasnya saat menolak tawaran empat ahli dari pemerintah.
Keputusan ini diambil demi menjaga agenda ketat MK. Suhartoyo mengingatkan bahwa waktu persidangan tidak memungkinkan pemeriksaan terlalu banyak saksi ahli. Sidang lanjutan dimajukan pukul 08.30 WIB, lebih awal dari biasanya, dan diperkirakan berlangsung hingga siang. “MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya perkara ini sudah bisa diputus,” ujarnya.
Gugatan ini diajukan oleh tiga kelompok pemohon. Perkara nomor 40 dimohonkan enam orang, termasuk Umran Usman dan Miftahul, yang diwakili A. Fahrur Rozi. Perkara nomor 55 diajukan Reza Sudrajat, sementara perkara nomor 52 dimohonkan Rega Felix selaku prinsipal sekaligus kuasa hukum. Inti persoalan adalah pencantuman Program MBG dalam anggaran pendidikan nasional, yang dinilai para pemohon menimbulkan dampak signifikan terhadap alokasi belanja negara.
Bagi publik Indonesia, putusan MK ini akan menentukan apakah program unggulan pemerintah—yang menyediakan makanan bergizi gratis bagi siswa—dapat terus dibiayai dari pos anggaran pendidikan. Jika MK mengabulkan gugatan, pemerintah harus mencari sumber pendanaan alternatif atau merevisi struktur APBN. Sebaliknya, jika ditolak, program MBG tetap berjalan namun berpotensi mengurangi porsi belanja pendidikan untuk infrastruktur dan kualitas guru.
Menurut analis kebijakan publik, kasus ini menguji batas interpretasi konstitusi mengenai prioritas anggaran. “Ini bukan sekadar soal teknis hukum, tetapi menyangkut arah kebijakan pendidikan dan kesejahteraan anak,” ujar seorang pengamat yang enggan disebut namanya. Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi momen krusial, mengingat MK hanya memberikan waktu terbatas bagi ahli untuk memberikan keterangan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: apakah MK akan mempertahankan fleksibilitas pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan, atau justru memperketat definisi belanja pendidikan sesuai amanat konstitusi? Keputusan Juli nanti akan menjadi preseden bagi pengelolaan fiskal di tahun-tahun mendatang.



