Suara Masyarakat Adat Minim di Pemberitaan RUU, SIEJ Soroti Dominasi Narasumber Lain
Baca dalam 60 detik
- Hasil pemantauan SIEJ terhadap 27 berita RUU Masyarakat Adat (Januari-Juni 2026) menunjukkan hanya 7 dari 48 kutipan berasal dari masyarakat adat, sementara anggota DPR dan LSM mendominasi.
- Dominasi narasumber non-adat berisiko mengaburkan perspektif komunitas yang justru menjadi subjek regulasi, sehingga kualitas partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang dipertanyakan.
- DPR berkomitmen menyerap aspirasi, termasuk ke Papua, namun SIEJ menilai media masih gagal menjadikan masyarakat adat sebagai subjek utama pemberitaan.

Jauh dari sorotan utama pemberitaan media arus utama, suara masyarakat adat nyaris tenggelam dalam liputan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mencatat, dari 27 berita yang dianalisis selama semester pertama 2026, hanya 7 dari 48 kutipan narasumber yang berasal dari masyarakat adat—atau kurang dari 15 persen. Sebaliknya, anggota DPR dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip hingga 15 kali.
Temuan SIEJ yang dipaparkan dalam Green Editor Forum di Makassar, Selasa (19/7/2026), mengungkap kesenjangan representasi yang mencolok di tengah proses legislasi yang mengklaim berpihak pada komunitas adat. Peneliti SIEJ Fachri Hamzah menegaskan, masyarakat adat belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan, melainkan lebih sering menjadi objek yang dibicarakan oleh pihak lain. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengancam legitimasi RUU yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, mengklaim pembahasan RUU telah menyerap aspirasi dari berbagai daerah. Ia menyebutkan bahwa Panja telah mengunjungi sejumlah wilayah dan berencana mendengarkan masukan di Papua. Namun, data SIEJ justru menunjukkan bahwa di media, suara yang paling dominan adalah milik elit politik dan LSM, bukan dari mereka yang hidup di wilayah adat setiap hari.
Bagi Indonesia, di mana konflik agraria masih marak dan pengakuan hak ulayat kerap berbenturan dengan kepentingan investasi, RUU Masyarakat Adat seharusnya menjadi instrumen perlindungan. Akan tetapi, jika proses penyusunannya tidak melibatkan komunitas adat secara substantif—termasuk dalam pemberitaan—maka produk hukum itu berpotensi kehilangan akar legitimasi. “Regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Nasir, namun tanpa partisipasi bermakna, kepastian itu bisa menjadi ilusi.
Pertanyaan kritis yang mengemuka adalah: akankah media massa dan DPR memberikan ruang yang lebih proporsional bagi masyarakat adat untuk berbicara langsung, bukan sekadar menjadi objek pemberitaan?



