Tarif Global Trump 10% Tetap Berlaku: Pengadilan Banding AS Kabulkan Banding Pemerintah
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Banding Federal Circuit AS memutuskan pemerintah tetap bisa memungut tarif 10% global selama proses hukum berlangsung, membatalkan sementara putusan pengadilan niaga yang menyatakan tarif ilegal.
- Tarif ini diberlakukan berdasarkan Section 122 Trade Act 1974, yang belum pernah dipakai untuk bea masuk, dan akan berakhir 24 Juli jika Kongres tidak memperpanjang.
- Kasus berpotensi naik ke Mahkamah Agung AS; keputusan akhir akan berdampak pada rantai pasok global, termasuk ekspor Indonesia ke AS.

Pemerintah Amerika Serikat tetap boleh memungut tarif impor global sebesar 10 persen yang mulai berlaku Februari lalu, setelah pengadilan banding federal memenangkan argumen hukum pemerintahan Donald Trump. Putusan Kamis (12/6) itu menjadi kemenangan prosedural bagi Gedung Putih di tengah gugatan yang diajukan sejumlah pengusaha kecil.
Majelis hakim Court of Appeals for the Federal Circuit di Washington menyatakan bahwa argumen pemerintah "kemungkinan besar akan menang pada pokok perkara." Dengan demikian, tarif tersebut dapat terus dikenakan terhadap hampir semua barang impor yang masuk ke AS hingga proses hukum tuntas.
Tarif 10 persen ini merupakan versi yang lebih rendah dari kebijakan sebelumnya. Pada Februari, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif dua digit yang lebih luas yang diberlakukan Trump tahun lalu terhadap hampir seluruh negara. Sebagai gantinya, Trump menggunakan wewenang darurat berdasarkan Section 122 Trade Act 1974, yang belum pernah dipakai untuk memberlakukan bea masuk. Aturan ini memberi presiden kewenangan mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari, dan setelah itu perlu persetujuan Kongres untuk diperpanjang. Tarif saat ini dijadwalkan berakhir pada 24 Juli.
Sengketa utama terletak pada interpretasi frasa "masalah pembayaran internasional fundamental" dalam Section 122. Pemerintahan Trump berargumen bahwa defisit perdagangan—selisih antara nilai ekspor dan impor AS—termasuk dalam definisi tersebut. Namun, para penggugat, yang sebagian besar adalah usaha kecil, menilai presiden telah melampaui kewenangan yang didelegasikan Kongres. Bulan lalu, pengadilan niaga khusus di New York memenangkan gugatan mereka dengan suara 2-1, menyatakan tarif itu "melanggar hukum."
Bagi Indonesia, kelanjutan tarif ini berpotensi menekan kinerja ekspor ke AS, terutama produk tekstil, alas kaki, dan elektronik yang selama ini menikmati akses pasar relatif bebas. Ekonom dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai bahwa jika tarif diperpanjang hingga 2027, daya saing produk Indonesia di pasar AS bisa tergerus dibandingkan pesaing dari Vietnam atau Bangladesh yang memiliki perjanjian dagang khusus. Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama dagang bilateral dengan mitra lain seperti China dan Uni Eropa.
Kasus ini kemungkinan besar akan berakhir di Mahkamah Agung AS, mengingat signifikansi konstitusionalnya terkait batas kekuasaan presiden dalam perdagangan. Jika MA menguatkan putusan pengadilan niaga, presiden mendatang akan kehilangan salah satu instrumen tekanan dagang yang selama ini digunakan secara agresif. Pertanyaan besarnya: akankah Kongres AS mengambil alih kendali tarif, atau justru memperpanjang kekuasaan presiden melalui legislasi baru?



