Nusakambangan: Penjara Supermax yang Meredupkan Mitos Seram
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 115 narapidana berisiko tinggi dari Surabaya dan Maros dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan pada 20 Juli 2026.
- Total 3.035 narapidana telah ditempatkan di pulau penjara tersebut sejak awal tahun, mencerminkan strategi pengamanan berjenjang berbasis risiko.
- Sistem empat tingkat pengamanan di Nusakambangan—dari supermax hingga minimum—menjadi model penanganan narapidana bandar narkoba dan teroris di Indonesia.

Pada Senin dinihari, 20 Juli 2026, Kapal Motor Pemasyarakatan merapat di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, mengangkut 115 narapidana yang digolongkan sebagai warga binaan berisiko tinggi. Mereka dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Kelas IIB Maros, menjadi bagian dari gelombang rutin pengiriman ke pulau yang kerap diselimuti citra seram itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, sejak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menjabat hingga pertengahan Juli 2026, sudah 3.035 narapidana berisiko tinggi ditempatkan di Nusakambangan. Hampir setiap bulan, puluhan hingga ratusan napi dari berbagai daerah dikirim ke sana, termasuk 134 orang dari Riau, Sumatera Utara, Jambi, dan Lampung pada Juni lalu.
Nusakambangan tidak lagi sekadar simbol horror. Di balik citra menyeramkan itu, sistem pemasyarakatan Indonesia justru membangun hierarki pengamanan yang ketat. Pulau ini memiliki 12 lapas dan satu balai pemasyarakatan yang terbagi dalam empat tingkatan: super maximum, maximum, medium, dan minimum security. Lapas supermax, misalnya, memberlakukan satu sel satu orang, pengawasan kamera 24 jam, tanpa kunjungan, dan komunikasi terputus total. Pengamanan eksternal bahkan melibatkan TNI dan Polri.
Bagi Indonesia, kebijakan pemusatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan menjadi strategi penting dalam menghadapi kelebihan kapasitas lapas di daerah lain. Bandar narkoba internasional, teroris, dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya dipisahkan dari narapidana biasa agar pembinaan lebih efektif. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa penempatan berdasarkan profil risiko ini bertujuan menjaga keamanan sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi yang sesuai.
Yang menarik, Nusakambangan juga memiliki lapas minimum security bagi narapidana yang mendekati masa bebas. Mereka dilibatkan dalam program ketahanan pangan dan pelatihan kerja. Ini menunjukkan bahwa pulau penjara tidak hanya menahan, tetapi juga mempersiapkan reintegrasi sosial. Pertanyaannya, akankah sistem ini mampu menekan angka residivisme dan meredam stigma seram Nusakambangan di mata publik?



