Deportasi 25 Fotografer Asing: Kemenimipas Perketat Pengawasan Ekonomi Kreatif
Baca dalam 60 detik
- Kemenimipas mendeportasi 25 WNA fotografer yang menyalahgunakan Visa on Arrival untuk bekerja komersial tanpa izin.
- Langkah ini merupakan respons atas laporan asosiasi fotografer nasional dan Kemenekraf tentang praktik ilegal yang merugikan pelaku lokal.
- Pengawasan akan diperluas ke subsektor film, animasi, dan musik, serta melibatkan partisipasi masyarakat melalui TIMPORA.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457634/original/036507900_1767008468-b8788a0c-6972-4f8e-a2c0-b4b153fbcf56.jpg)
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja sebagai fotografer dan videografer komersial di Indonesia, Selasa (9/6/2026). Tindakan ini menjadi sinyal keras pemerintah dalam melindungi pelaku ekonomi kreatif nasional dari persaingan tidak sehat.
Para fotografer asing tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha jasa fotografi tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai, memanfaatkan VoA yang sejatinya hanya untuk kunjungan wisata atau bisnis singkat. Langkah deportasi merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang diperkuat oleh laporan dari asosiasi profesi fotografi nasional dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari perlindungan negara terhadap pelaku usaha dalam negeri. βKami berterima kasih atas informasi dari Kemenekraf dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya adalah tugas kami,β ujarnya, Minggu (14/6/2026). Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi tenaga profesional asing yang bekerja secara sah, namun setiap WNA wajib memiliki izin dan dokumen sesuai peraturan.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyambut baik respons cepat jajaran imigrasi. Menurutnya, praktik fotografer ilegal marak di sejumlah daerah dan merugikan industri kreatif nasional. βIni kabar baik. Kami berharap penyisiran tidak hanya di fotografi, tetapi juga subsektor ekraf lain seperti film, animasi, dan musik,β katanya.
Kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di sektor ekonomi kreatif melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kemenimipas mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Selain pengawasan, pertemuan tersebut juga menghasilkan kerja sama pengembangan program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat keterampilan dan kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat secara produktif. Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.
Langkah deportasi ini menjadi preseden penting bagi pengawasan tenaga asing di sektor kreatif. Pertanyaannya, sejauh mana efektivitas pengawasan ke depannya, terutama saat Indonesia menjadi tuan rumah konferensi ekonomi kreatif dunia yang akan menarik lebih banyak pelaku asing?



