Osaka dan Fukuoka Berebut Jadi Ibu Kota Cadangan Jepang: Pelajaran bagi Indonesia?
Baca dalam 60 detik
- Jepang mengesahkan undang-undang untuk menetapkan ibu kota cadangan di luar Tokyo gantisipasi bencana besar yang bisa melumpuhkan pusat pemerintahan.
- Osaka, Fukuoka, dan Aichi langsung menyatakan minat, dengan persyaratan infrastruktur dan ekonomi yang ketat.
- Langkah ini bisa menjadi bahan perbandingan bagi Indonesia yang tengah memindahkan ibu kota ke Nusantara dari Jakarta yang rawan banjir dan macet.

Osaka, Fukuoka, dan Aichi bersaing menjadi kandidat utama ibu kota cadangan Jepang setelah pemerintah pusat mengesahkan undang-undang pada 24 Juli lalu yang memungkinkan pemindahan fungsi administratif nasional ke luar Tokyo jika ibu kota terkena bencana besar. Undang-undang ini merupakan respons terhadap risiko gempa besar di kawasan metropolitan Tokyo yang diprediksi bisa melumpuhkan roda pemerintahan dan ekonomi.
Gubernur Osaka Hirofumi Yoshimura menjadi salah satu yang paling vokal mengusulkan prefekturnya sebagai ibu kota cadangan. Dalam kunjungan ke Nagoya, ia menegaskan bahwa lebih dari satu wilayah seharusnya ditunjuk. “Kawasan inti seperti ini akan mendorong pertumbuhan Jepang,” ujarnya. Langkah ini juga terkait dengan ambisi politik Yoshimura yang ingin mengadakan referendum tentang rencana metropolis Osaka tahun depan.
Tak hanya Osaka, Gubernur Fukuoka Seitaro Hattori dan Gubernur Aichi Hideaki Omura juga bergerak cepat. Omura bahkan mengklaim sebagai orang pertama di Jepang yang secara resmi mengajukan penawaran. “Prefektur Aichi dan Nagoya memiliki semua fungsi yang diperlukan untuk menjadi ibu kota kedua,” katanya dalam konferensi pers darurat setelah UU disahkan.
Syarat untuk ditetapkan sebagai ibu kota cadangan cukup ketat. Pemerintah pusat akan menilai kehadiran cabang kementerian dan lembaga, kepadatan penduduk, serta kekuatan ekonomi lokal. Selain itu, struktur administratif yang memadai menjadi prasyarat, seperti pembentukan distrik khusus atau perjanjian kerja sama antara pemerintah prefektur dan kota yang ditetapkan berdasarkan peraturan. Sebagai imbalan, daerah terpilih akan mendapat insentif pajak dan pelonggaran regulasi.
Momentum ini juga menarik perhatian Indonesia yang tengah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, rencana Jepang menunjukkan bahwa negara maju pun masih bergulat dengan risiko konsentrasi berlebihan di satu kota. “Indonesia bisa belajar dari transparansi kriteria dan kompetisi antardaerah di Jepang, yang justru memicu semangat untuk membangun,” ujarnya.
“Kami akan menjadikan ‘semua Fukuoka’ dengan bekerja sama dengan pemerintah kota dan dunia usaha setempat,” kata Gubernur Fukuoka Seitaro Hattori dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, Hokkaido dan Miyagi masih dalam tahap diskusi awal. Gubernur Hokkaido Naomichi Suzuki berencana mengadakan pembicaraan konkret dengan Sapporo segera setelah UU berlaku. Gubernur Miyagi Yoshihiro Murai juga menyatakan ketertarikannya, namun masih menunggu kepastian persyaratan.
Langkah Jepang ini menjadi contoh konkret bagaimana sebuah negara mempersiapkan diri menghadapi bencana tanpa harus menghentikan roda pemerintahan. Pertanyaannya, akankah Indonesia mampu meniru transparansi dan persaingan sehat antardaerah dalam proyek ibu kota barunya? Atau justru sebaliknya, proses pemindahan ibu kota di Indonesia yang cenderung terpusat akan menghadapi tantangan serupa?



