Gara-gara Terali Matahari: Pasang Korden Mobil di Malaysia Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Baca dalam 60 detik
- Pemasangan gorden atau kerai di jendela mobil pribadi di Malaysia merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda hingga RM300 atau sekitar Rp1 juta.
- Larangan ini didasari pertimbangan keselamatan dan pencegahan kriminalitas, karena dapat menghalangi pandangan pengemudi dan menyembunyikan aktivitas ilegal.
- Pengecualian hanya diberikan untuk bus dan karavan yang memenuhi persyaratan teknis tertentu, sementara mobil pribadi tetap dilarang meski menggunakan gorden yang bisa dilepas.

Cuaca panas di Malaysia yang tak kunjung reda membuat banyak pengendara mulai melirik gorden atau kerai jendela sebagai solusi mendinginkan kabin mobil. Namun, sebelum memutuskan memasang aksesori tersebut, ada konsekuensi hukum yang patut dipertimbangkan: tindakan itu ternyata ilegal dan bisa berujung pada denda.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh MyCheck Malaysia, pemasangan gorden, kerai, atau stiker dekoratif pada jendela mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Section K 4(1) Peraturan Kendaraan Bermotor (Larangan Jenis Kaca Tertentu) 1991. Pelanggaran ini tercatat sebagai nomor 245 dalam daftar penindakan resmi JPJ (Jabatan Pengangkutan Jalan).
Denda yang dikenakan bervariasi tergantung waktu pembayaran: RM150 (sekitar Rp510.000) jika dibayar dalam 15 hari, naik menjadi RM200 (Rp680.000) antara hari ke-16 hingga ke-30, dan mencapai RM300 (Rp1,02 juta) jika dibayar antara hari ke-31 hingga ke-60 setelah surat tilang diterbitkan.
Alasan di balik larangan ini bukan sekadar masalah estetika. Datuk Mohamad Dalib, mantan direktur Departemen Teknik Otomotif JPJ, dalam pernyataannya yang banyak dikutip menegaskan bahwa larangan tersebut terkait langsung dengan keselamatan dan pencegahan kejahatan. Menurutnya, gorden atau kerai dapat menghalangi pandangan pengemudi dan menciptakan peluang bagi aktivitas kriminal di dalam kendaraan. Ia juga menekankan bahwa gorden yang dapat dilepas pun tidak dikecualikan; semua jenis gorden, tanpa memandang apakah bisa dibuka, tetap dilarang.
Direktur JPJ Kuala Lumpur, Hamidi Adam, mengonfirmasi bahwa Peraturan Kendaraan Bermotor (Penggunaan Kaca atau Bahan Transparan Lain) 1991 melarang pemasangan gorden atau kerai di dalam kendaraan bermotor. Namun, ia mencatat bahwa bus dan karavan mendapat pengecualian berdasarkan peraturan yang sama. "Dengan demikian, penggunaan gorden di area belakang atau ruang tamu kendaraan yang terdaftar sebagai karavan diizinkan, baik untuk karavan pribadi maupun komersial," ujar Hamidi. Ia menambahkan bahwa karavan hanya boleh memasang gorden pada jendela di belakang kursi pengemudi di kedua sisi, dengan syarat visibilitas dan keselamatan tidak terganggu.
Bagi pengemudi yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai karavan, mereka harus menyerahkan rencana teknis yang disetujui oleh Divisi Teknik Otomotif JPJ dan lulus inspeksi di Puspakom sebelum klasifikasi tersebut diberikan. Kepala Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur, ACP Mohd Zamzuri Mohd Isa, menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat ditegakkan oleh JPJ dan polisi berdasarkan ketentuan hukum yang sama.
Bagi pengendara mobil pribadi, pesannya jelas: meskipun terik matahari sangat menyengat, denda yang mengintai jauh lebih nyata. Larangan ini mengingatkan bahwa keamanan berkendara dan pencegahan kriminalitas menjadi prioritas di atas kenyamanan sesaat.



