Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan: Jaringan Malaysia-Indonesia Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- Polda Jambi menyerahkan tersangka M Alung Ramadhan dan 58 kg sabu ke Kejati Jambi setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
- Tersangka yang sempat kabur dari ruang penyidik ini diduga sebagai kurir jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.
- Sabu tersebut diperkirakan mampu merusak lebih dari 240.000 jiwa jika diedarkan di Jambi dan provinsi sekitarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti 58 kilogram sabu ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (10/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Langkah ini menandai babak baru dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II dilakukan terhadap M Alung Ramadhan (32), yang diduga berperan sebagai kurir. "Perkara ini sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya di Jambi, Kamis (11/6/2026). Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jambi selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan.
Kasus ini bermula pada akhir Oktober 2025, saat Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 58 kg sabu di Jalan Lintas Timur. Tiga tersangka ditangkap: Agit, Juniardo, dan M Alung Ramadhan. Namun, Alung sempat melarikan diri dari Markas Polda Jambi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya dibekuk kembali pada April 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Agit dan Juniardo saat ini sudah menjalani persidangan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan kerja sama antar kepolisian daerah. Menurut Thomas, sabu tersebut direncanakan diedarkan di Jambi dan provinsi sekitarnya. Jika sampai beredar, narkotika itu berpotensi merusak lebih dari 240.000 jiwa, sebuah angka yang menggambarkan besarnya ancaman terhadap generasi muda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan penerimaan pelimpahan. "Tersangka Alung langsung ditahan di Rutan Kelas I Jambi selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," katanya. Proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kasus ini menjadi pengingat akan masih kuatnya jaringan narkotika internasional yang menyasar Indonesia sebagai pasar. Dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, aparat berharap efek jera dapat ditegakkan. Pertanyaan yang tersisa: apakah rantai pasok dari Malaysia bisa diputus hingga ke akar-akarnya?



