Warga Indonesia Tewas Ditikam di Jepang, Polisi Amankan Sesama WNI
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan Indonesia berusia 21 tahun tewas setelah ditikam di Chitose, Hokkaido, Jepang, pada Kamis (5/6/2025).
- Pelaku, juga WNI berusia 27 tahun, ditangkap polisi setempat dengan tuduhan percobaan pembunuhan; keduanya diduga saling kenal.
- Insiden ini menyoroti risiko yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri dan pentingnya perlindungan hukum bagi mereka.

Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di jalan kawasan pemukiman Chitose, Hokkaido, Jepang, Kamis (5/6/2025) waktu setempat. Polisi Jepang yang tiba di lokasi langsung mengamankan seorang pria yang juga WNI berusia 27 tahun sebagai tersangka penikaman.
Korban yang diidentifikasi bernama Sri Rahayu dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setelah sempat dilarikan dalam kondisi kritis. Sementara itu, tersangka Mahmudi Agung Laksana Aji ditangkap dengan tuduhan percobaan pembunuhan, meskipun korban telah meninggal. Menurut keterangan polisi, keduanya diduga saling mengenal.
Peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan adanya seorang pria membawa pisau di sekitar lokasi. Saat petugas tiba, mereka mendapati korban sudah tergeletak di jalan. Seorang polisi dan seorang teman laki-laki korban juga mengalami luka-luka saat berusaha melumpuhkan tersangka. Dinas pemadam kebakaran setempat menyebutkan, korban mungkin terjatuh dari tangga gedung apartemen sebelum atau sesudah ditikam.
Seorang tetangga berusia 50-an yang menyaksikan kejadian menuturkan, "Saya melihat seorang perempuan pingsan di jalan. Tak lama kemudian ambulans datang dan petugas melakukan resusitasi." Suasana di kawasan perumahan yang biasanya tenang itu sontak gempar. Polisi masih mendalami motif penikaman dan hubungan antara korban dan pelaku.
Insiden ini menjadi pengingat pahit bagi ribuan pekerja migran Indonesia yang tengah bekerja di Jepang. Data Kementerian Luar Negeri RI mencatat, hingga 2024 terdapat lebih dari 60.000 WNI di Jepang, mayoritas sebagai pekerja magang (kenshusei) dan tenaga terampil. Kasus kekerasan antar-WNI di luar negeri kerap menimbulkan trauma kolektif dan menuntut respons cepat dari perwakilan diplomatik.
Konsulat Jenderal RI di Sapporo, yang membawahi wilayah Hokkaido, telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Menurut pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, kasus seperti ini dapat memicu diskusi tentang perlindungan pekerja migran, terutama dalam hal akses ke layanan konseling dan mekanisme pengaduan yang aman.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Jepang dalam menangani warga asing, sekaligus momentum bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warganya di luar negeri. Apakah prosedur bantuan hukum yang ada sudah cukup responsif terhadap situasi darurat semacam ini?



