Mantan Artis Jadi Model Video Call Sindikat Penipuan Online
Baca dalam 60 detik
- Polda Jawa Tengah mengungkap keterlibatan seorang mantan artis berinisial F dalam jaringan sindikat penipuan online internasional yang beroperasi di Solo Raya. Perempuan tersebut bertugas sebagai model yang melayani panggilan video (*video call*) untuk meyakinkan korban agar berinvestasi di platform kripto bodong. Sindikat ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp 41,1 miliar dari 133 korban yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.
- Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa peran mantan artis tersebut sangat krusial dalam skema penipuan bermodus *pig butchering*. "Modelnya dari mantan artis. Pokoknya mantan artis," ujar Himawan saat konferensi pers, Senin (1/6/2026). Ia menambahkan, F bertugas melayani *video call* sesuai permintaan korban untuk membangun kepercayaan sebelum korban diarahkan menyetorkan dana.
- Dalam pengungkapan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, polisi menangkap total 39 tersangka yang terdiri dari 22 warga negara Indonesia (WNI), 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penyedia tempat berinisial ASC. Para tersangka menjalankan aksinya dari 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, termasuk satu kantor perusahaan dan enam rumah kos.
/data/photo/2026/05/25/6a1453c8cd830.jpg)
Polda Jawa Tengah mengungkap keterlibatan seorang mantan artis berinisial F dalam jaringan sindikat penipuan online internasional yang beroperasi di Solo Raya. Perempuan tersebut bertugas sebagai model yang melayani panggilan video (*video call*) untuk meyakinkan korban agar berinvestasi di platform kripto bodong. Sindikat ini diketahui meraup keuntungan hingga Rp 41,1 miliar dari 133 korban yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa peran mantan artis tersebut sangat krusial dalam skema penipuan bermodus *pig butchering*. "Modelnya dari mantan artis. Pokoknya mantan artis," ujar Himawan saat konferensi pers, Senin (1/6/2026). Ia menambahkan, F bertugas melayani *video call* sesuai permintaan korban untuk membangun kepercayaan sebelum korban diarahkan menyetorkan dana.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada akhir Mei 2026, polisi menangkap total 39 tersangka yang terdiri dari 22 warga negara Indonesia (WNI), 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penyedia tempat berinisial ASC. Para tersangka menjalankan aksinya dari 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta, termasuk satu kantor perusahaan dan enam rumah kos.
Modus operandi sindikat ini adalah membangun hubungan asmara palsu melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook. Pelaku menggunakan identitas dan foto palsu, termasuk foto mantan artis F, untuk menarik perhatian korban. Setelah hubungan terbangun, korban dibujuk untuk berinvestasi di situs trading kripto palsu bernama *coverts.net* yang telah dimanipulasi sistemnya, sehingga dana korban tidak bisa ditarik kembali.
"Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing," ungkap Himawan. Jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 dan berpindah-pindah tempat sebanyak empat kali sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, 78 unit monitor, serta dokumen panduan *marketing*. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 607 ayat (1) KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.



