Mantan Artis Jadi Model Sindikat Scammer Internasional di So
Baca dalam 60 detik
- Jakarta - Seorang mantan artis wanita berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka berperan sebagai model yang bertugas melayani panggilan video atau video call untuk meyakinkan korban agar mau berinvestasi.
- Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa F merupakan bagian dari komplotan yang menargetkan korban dari berbagai negara. Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/6/2026), ia menjelaskan modus operandi sindikat tersebut.
- "Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Himawan.

Jakarta - Seorang mantan artis wanita berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka berperan sebagai model yang bertugas melayani panggilan video atau video call untuk meyakinkan korban agar mau berinvestasi.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa F merupakan bagian dari komplotan yang menargetkan korban dari berbagai negara. Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/6/2026), ia menjelaskan modus operandi sindikat tersebut.
"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Himawan.
Menurut Himawan, awalnya tim marketing dari jaringan scammer itu yang bertugas menggaet korban. Namun, jika korban mulai ragu dan membutuhkan keyakinan lebih, maka peran marketing digantikan oleh model seperti F.
"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," ungkap Himawan.
Himawan belum mengungkap secara detail identitas mantan artis tersebut. Namun, ia memastikan bahwa F telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sindikat scammer internasional yang bermarkas di Solo Baru ini diketahui telah menipu 133 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 41 miliar. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. "Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan, apalagi jika diminta melakukan transfer dana tanpa kejelasan," tegas Himawan.



