Polisi Ho Chi Minh Bongkar Jaringan Penyelundupan WNA untuk Penipuan Online
Baca dalam 60 detik
- Kepolisian Ho Chi Minh City menangkap 26 tersangka dalam delapan kasus penyelundupan warga asing untuk menjalankan pusat penipuan daring.
- Penggerebekan di 1.616 tempat akomodasi menemukan 311 warga asing yang melanggar aturan imigrasi dan puluhan perangkat elektronik disita.
- Modus operandi sindikat melibatkan perekrutan operator akomodasi yang memfasilitasi tempat tinggal ilegal demi keuntungan.

Kepolisian Kota Ho Chi Minh berhasil membongkar sejumlah sindikat yang menyelundupkan warga negara asing ke kota tersebut untuk mendirikan pusat operasi penipuan daring. Dalam operasi yang melibatkan 22 satuan tugas, aparat mengamankan 26 tersangka dari delapan perkara pidana dan menyita ratusan komputer serta telepon genggam.
Penggerebekan yang dilakukan pada Mei hingga Juni 2026 menyasar 1.616 tempat akomodasi dan lokasi usaha yang terkait dengan warga asing. Hasilnya, 160 fasilitas kedapatan melanggar aturan pendaftaran tempat tinggal sementara, sementara 311 warga asing teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran imigrasi, tenaga kerja ilegal, dan aktivitas mencurigakan lainnya.
Puncak operasi terjadi pada 18 Mei, saat pemeriksaan administratif di sebuah penginapan di Kelurahan Thuan Giao menemukan 85 warga negara China yang tidak mendaftarkan diri. Polisi menyita hampir 200 komputer desktop, laptop, dan lebih dari 550 telepon genggam beserta perangkat elektronik lain. Investigasi awal mengungkap bahwa para tersangka mendapat arahan dari luar negeri untuk mencari lokasi, menyewa tempat, memasang jaringan, dan menyiapkan peralatan guna mendirikan pusat penipuan daring yang menargetkan warga asing.
Modus operandi sindikat ini tergolong rapi dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari penyewa tempat, penyedia akomodasi, pemasang jaringan, hingga pengelola personel. Polisi menemukan bahwa sejumlah pemilik akomodasi sengaja melonggarkan pengawasan dan membantu warga asing masuk serta tinggal secara ilegal demi keuntungan finansial. Mereka kini dijerat dengan Pasal 348 KUHP Vietnam tentang "mengorganisir orang lain untuk tinggal secara ilegal di Vietnam".
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan negara terhadap penyalahgunaan kebijakan integrasi dan investasi asing. Modus serupa pernah terungkap di Batam dan Bali, di mana warga asing menyalahgunakan visa kunjungan untuk menjalankan penipuan daring. Kepolisian Vietnam menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap warga asing dan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengeksploitasi kebijakan investasi dan pariwisata.
Ke depan, aparat Ho Chi Minh berencana meningkatkan skrining dan manajemen warga asing, serta mengidentifikasi lebih dini risiko kejahatan berteknologi tinggi. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di tempat akomodasi. Pertanyaan yang mengemuka: apakah Indonesia perlu mengadopsi langkah serupa untuk mencegah modus penyelundupan warga asing yang kian canggih?



