Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,799 Juta per Gram pada Awal
Baca dalam 60 detik
- Jakarta β Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Senin (1/6/2026) pagi. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.799.000 per gram.
- Angka tersebut sama persis dengan harga yang tercatat pada perdagangan sebelumnya, Sabtu (30/5/2026). Stagnasi harga juga terjadi pada posisi buyback atau harga yang digunakan saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Buyback tercatat tidak bergerak, yakni tetap di angka Rp2.609.000 per gram.
- PT Antam Tbk mencatat, harga untuk pecahan terkecil, yakni emas 0,5 gram, dibanderol sebesar Rp1.449.500. Sementara itu, untuk pecahan 1 kilogram atau 1.000 gram, harga mencapai Rp2.739.600.000.

Jakarta β Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Senin (1/6/2026) pagi. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.799.000 per gram.
Angka tersebut sama persis dengan harga yang tercatat pada perdagangan sebelumnya, Sabtu (30/5/2026). Stagnasi harga juga terjadi pada posisi buyback atau harga yang digunakan saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Buyback tercatat tidak bergerak, yakni tetap di angka Rp2.609.000 per gram.
PT Antam Tbk mencatat, harga untuk pecahan terkecil, yakni emas 0,5 gram, dibanderol sebesar Rp1.449.500. Sementara itu, untuk pecahan 1 kilogram atau 1.000 gram, harga mencapai Rp2.739.600.000.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Senin pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.449.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.799.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.538.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.282.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.770.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.485.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp137.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp274.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp685.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.369.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.739.600.000
Perlu dicatat, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar.



