Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Usai Enam Jam Diperiksa Kejagung: Sinyal Tak Bersalah atau Strategi Hukum?
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan enam jam sebagai tersangka TPPU terkait kasus Asabri dan Jiwasraya.
- Senyum dan gestur namaste yang ditunjukkan Febrie kontras dengan statusnya sebagai tersangka yang ditahan.
- Kasus ini menguji kredibilitas Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi besar yang melibatkan internal penegak hukum.

Jakarta โ Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan ketenangan yang tidak biasa saat meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, ia keluar dengan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, namun di wajahnya tersungging senyum dan ia melontarkan gestur namaste kepada awak media yang menunggu.
Pemandangan itu kontras dengan posisi hukumnya yang kini terancam. Febrie, yang sebelumnya dikenal sebagai penegak hukum yang gencar memberantas korupsi, kini harus berhadapan dengan jeruji besi. Ia tiba di Kejagung pukul 10.02 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.42 WIB. Tim penyidik yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, yang dikenal sebagai Tim 9, memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Meski dicecar pertanyaan, Febrie memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan yang dikawal ketat.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie bukanlah tanpa dasar. Kejagung dan Polda Metro Jaya mengeluarkan tiga instrumen hukum yang menjadi landasan pemeriksaan ini. Pertama, Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Kedua, Surat Penetapan Tersangka dari Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Ketiga, dua putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, yang mengabulkan permohonan penyidik untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ketiga dokumen ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan melalui jalur yang sah, meskipun langkah penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan ini menuai sorotan publik.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang nilainya fantastis: emas seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, Febrie telah diperiksa sebagai saksi selama sekitar 10 jam pada Jumat (24/7/2026) malam. Dalam jumpa pers saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengumumkan penetapan tersangka tersebut. "Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," ujarnya. Setelah penetapan itu, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar nasib seorang pejabat. Febrie adalah sosok kunci dalam pengusutan kasus korupsi besar di Indonesia, termasuk Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Kini, ia justru menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal di Kejaksaan Agung dan bagaimana lembaga tersebut menangani oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam praktik haram yang selama ini mereka usut. Publik tentu berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tidak tebang pilih, terutama karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Bagi investor dan pelaku pasar, kasus ini menjadi pengingat akan risiko hukum yang melekat pada perusahaan-perusahaan BUMN yang pernah bermasalah, seperti Jiwasraya dan Asabri. Meskipun kasus ini berfokus pada individu, penyelesaian tuntas perkara tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara. Jika Kejagung mampu membuktikan keterlibatan Febrie dan mengungkap aliran dana secara transparan, hal ini dapat memperkuat upaya pemulihan aset negara dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Namun, jika proses ini justru berlarut-larut atau dianggap politis, kepercayaan pada institusi penegak hukum bisa terkikis.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah senyum Febrie merupakan pertanda keyakinannya akan terbukti tidak bersalah, atau justru bagian dari strategi untuk meredam persepsi negatif publik. Yang jelas, proses hukum ini akan menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menunjukkan independensinya. Mampukah lembaga tersebut membersihkan barisannya sendiri? Atau akankah kasus ini menjadi preseden bahwa penegak hukum pun kebal terhadap jerat hukum? Publik menunggu dengan seksama.



