Agen Properti Bangkrut di Singapura Palsukan Transaksi demi Komisi, Rekan Kerja Jadi Korban
Baca dalam 60 detik
- Seorang agen properti yang telah dinyatakan bangkrut sejak 2019 mengaku bersalah memalsukan dokumen penjualan untuk mencairkan komisi di muka melalui platform LytePay.
- Modusnya menjebak rekan sesama agen dan mantan klien, dengan total kerugian mencapai lebih dari S$200 ribu yang harus ditanggung para korban.
- Jaksa menuntut hukuman penjara 24,5–28 bulan, sementara vonis akan dibacakan pada Oktober 2025.

Seorang mantan agen properti di Singapura, Cheong En Kiong (51), mengaku bersalah di pengadilan pada Selasa (8/9/2025) atas serangkaian tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. Ia memalsukan transaksi penjualan properti untuk mencairkan komisi di muka, lalu menjerumuskan rekan-rekan agen yang justru harus menanggung beban utang hingga puluhan ribu dolar Singapura.
Kasus ini mencuat di tengah pengawasan ketat industri properti Singapura, di mana platform pembayaran komisi seperti LytePay—yang berlisensi Otoritas Moneter Singapura—menjadi sasaran eksploitasi oleh oknum yang tengah terlilit utang. Cheong, yang berstatus bangkrut sejak 2019, seharusnya melakukan pembayaran bulanan kepada kreditur, namun ia justru memanfaatkan celah sistem untuk meraup dana segar.
Menurut dakwaan, pada Juni 2022, Cheong menghubungi seorang agen perempuan berusia 38 tahun yang ia kenal selama satu dekade. Ia membujuk korban untuk menjadi rekan transaksi (co-broker) penjualan properti di Prudential Tower, dengan iming-iming komisi S$5.000. Padahal, properti di 30 Cecil Street itu bernilai sekitar S$11 juta, sehingga komisi di muka yang bisa dicairkan jauh lebih besar. Cheong mengaku tidak bisa mengajukan permohonan sendiri karena kendala teknis, padahal ia sengaja memilih properti mahal untuk memaksimalkan penipuan.
Korban yang tengah dalam masa pemulihan cedera akhirnya percaya dan menyerahkan dokumen yang telah dipalsukan tanda tangannya oleh Cheong ke LytePay. Hasilnya, dana sebesar S$91.653 berhasil dicairkan. Korban hanya menerima bagian kecil, sementara sekitar S$83.500 langsung ditransfer ke Cheong untuk melunasi utang-utangnya. Enam bulan kemudian, ERA Real Estate—tempat Cheong bernaung—menemukan kejanggalan dan memberi peringatan, tetapi Cheong mengulangi perbuatannya.
Pada Oktober 2025, Cheong kembali beraksi. Ia mendatangi rumah mantan kliennya yang berusia 69 tahun dan berbohong bahwa ada pembeli untuk properti komersial di Lucky Plaza. Ia kemudian melibatkan seorang teman lamanya yang berprofesi sebagai agen properti di OrangeTee & Tie—yang tengah berjuang melawan kanker prostat—dengan alasan butuh uang mendesak. Temannya yang percaya akhirnya ikut memalsukan dokumen dan mencairkan komisi S$7.955 dari LytePay, lalu menyerahkan S$4.700 kepada Cheong. Tak berhenti di situ, Cheong juga menipu teman yang sama untuk transaksi fiktif di Prudential Tower pada Juli 2025, yang membuat OrangeTee menuntut agen tersebut membayar total sekitar S$86.000 setelah skema terbongkar.
Modus operandi Cheong memanfaatkan kepercayaan orang-orang terdekatnya, termasuk rekan yang sedang sakit dan mantan klien lanjut usia. Jaksa Deputi Kelly Ng menegaskan bahwa Cheong, sebagai seorang yang telah lama berstatus bangkrut, seharusnya paham betul konsekuensi finansial yang ia timpakan kepada para korbannya. "Ia meninggalkan mereka dengan kewajiban finansial besar kepada LytePay," ujar Ng, seperti dikutip dalam persidangan. Pengacara pembela, Riko Isaac, meminta hukuman lebih ringan (18,5–21,5 bulan) dengan alasan kliennya telah mengaku bersalah dan kooperatif, namun jaksa menuntut 24,5–28 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri properti di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, akan pentingnya verifikasi transaksi yang ketat. Platform pembayaran komisi di muka memang memudahkan arus kas agen, tetapi tanpa pengawasan memadai, celah seperti yang dieksploitasi Cheong bisa merugikan banyak pihak. Di Indonesia, praktik serupa berpotensi terjadi mengingat maraknya platform pinjaman atau pembiayaan berbasis agen properti yang belum tentu diawasi seketat LytePay.
Hakim dijadwalkan membacakan vonis pada Oktober 2025. Pertanyaan yang menggantung: apakah hukuman berat akan memberikan efek jera bagi pelaku lain, atau justru mendorong industri untuk memperketat sistem verifikasi dan perlindungan bagi agen yang menjadi korban penipuan rekan sendiri?



