KPK Periksa Karyawan Pengembang District 8 dalam Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Haniv
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK memanggil lima saksi, termasuk dua pegawai PT Sumber Cipta Griya Utama, untuk memperkuat berkas perkara Muhammad Haniv.
- Perusahaan properti yang mengelola kawasan mewah SCBD turut terseret dalam dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak.
- Kasus ini membuka celah pengawasan terhadap praktik sponsorship yang melibatkan wajib pajak dan pengembang properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dua di antaranya adalah karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), perusahaan pengembang properti di balik kompleks mewah District 8 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani tiba bersamaan pada pukul 10.25 WIB untuk dimintai keterangan terkait perkara tersangka berinisial MH. Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, termasuk seorang notaris dan direktur perusahaan swasta.
Langkah ini menandai perluasan penyidikan yang tidak hanya menyasar internal Ditjen Pajak, tetapi juga pihak eksternal yang diduga memiliki keterkaitan bisnis dengan Haniv. Kehadiran karyawan SCGU menjadi sorotan karena perusahaan tersebut mengelola proyek properti premium yang kerap menjadi incaran pengusaha dan pejabat. Publik menanti apakah keterangan mereka akan mengungkap aliran dana atau fasilitas yang diterima Haniv selama menjabat.
Sebelumnya, KPK menahan Haniv pada 19 Agustus 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk mencari dana sponsor dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fesyen milik anaknya, Feby Paramita, yang mengelola merek FH Pour Homme. Pola ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan keluarga, sebuah praktik yang kerap menjadi celah korupsi di sektor perpajakan.
Kasus ini menegaskan kembali tantangan integritas di lingkungan otoritas pajak, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pengamat kebijakan publik menilai modus meminta sponsor dari wajib pajak merupakan bentuk konflik kepentingan yang merusak kepercayaan. Jika terbukti, Haniv tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanat sebagai aparatur sipil negara yang seharusnya menjaga netralitas dan profesionalisme.
Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi alarm tentang risiko kepatuhan. Perusahaan yang dimintai sponsor oleh pejabat pajak berada dalam posisi sulit: menolak bisa berujung pada pemeriksaan yang menyulitkan, sementara memberi berpotensi menjerat mereka dalam jerat pidana gratifikasi. KPK tampaknya berupaya menelusuri hingga ke akar-akarnya, termasuk peran perusahaan properti dan money changer yang turut diperiksa.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pengembangan kasus ini akan mendorong reformasi tata kelola di Ditjen Pajak, terutama dalam pengawasan perilaku pejabat tinggi. Publik juga menanti apakah akan ada tersangka baru, mengingat keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam pemeriksaan. KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan, tetapi tekanan untuk transparansi semakin menguat. Apakah kasus ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor pajak, atau hanya satu episode dari praktik yang telah mengakar?



