Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi Dibongkar, 1.360 Pil Disita
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Bekasi mengamankan 1.360 butir obat daftar G ilegal dari dua tersangka di Cikarang Selatan.
- Barang bukti terdiri dari tramadol dan eximer, yang kerap disalahgunakan generasi muda.
- Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah penyangga Jakarta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7274695/original/095544000_1780059909-IMG-20260528-018.jpg)
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Cikarang Selatan, dengan menyita 1.360 butir pil dari tangan dua pengedar. Operasi yang digelar Kamis petang itu menyita 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer, dua jenis obat daftar G yang kerap disalahgunakan.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka berinisial R (23) dan KA (25) ditangkap di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua ponsel dan uang tunai Rp 272.000 yang diduga hasil penjualan. "Mereka diduga mengedarkan obat tanpa izin edar resmi," ujar Sumarni di Cikarang, Jumat (29/5).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran gelap obat daftar G di lingkungan mereka. Tim opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kasus ini menjadi perhatian karena Bekasi merupakan daerah penyangga Jakarta dengan tingkat mobilitas tinggi, yang kerap menjadi sasaran peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer marak di kalangan remaja dan dewasa muda. Obat golongan G ini sebenarnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter, namun sering dijual bebas secara ilegal. Dampaknya, selain merusak kesehatan, juga memicu tindak kriminalitas dan gangguan sosial.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar. "Kami akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda," tegas Sumarni. Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah perkotaan dan industri seperti Bekasi. Pertanyaannya, seberapa efektif pengawasan terhadap distribusi obat daftar G di apotek dan toko obat? Tanpa pengawasan ketat, celah penyalahgunaan akan terus ada.



