Paman Berstatus Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi: Riwayat Gangguan Jiwa dan Kendala Biaya Obat
Baca dalam 60 detik
- Polisi menetapkan paman korban, G (18), sebagai tersangka kasus tewasnya balita A (2,5 tahun) di Bekasi setelah gelar perkara.
- G didiagnosis memiliki gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat penenang, namun dua hari sebelum kejadian tidak minum obat karena keluarga kesulitan biaya.
- Korban tinggal bersama neneknya sejak lahir, sementara orang tua berada di Yogyakarta; nenek sedang berjualan saat kejadian berlangsung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7183572/original/042519500_1779979517-rumah_kontrakan_bekasi.jpg)
Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan paman berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus kematian balita A (2,5 tahun) yang tewas bersimbah darah di kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai G layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa G telah diperiksa dalam kondisi sadar dan kooperatif. "Sudah kita mintai keterangan," ujarnya, Jumat (29/5/2026). Sebelumnya, proses hukum sempat tertunda karena G mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Kini kondisinya dinyatakan membaik sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Dari hasil investigasi awal dan keterangan keluarga, terungkap bahwa G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan selama ini rutin berobat ke psikiater serta mengonsumsi obat penenang. Namun, dalam dua hari menjelang kejadian, G tidak meminum obat tersebut. "Dua hari ini dia tidak konsumsi obat karena ibunya tidak ada uang untuk membeli lagi obatnya," kata Iqbal menirukan pengakuan keluarga.
Keterbatasan ekonomi menjadi faktor krusial dalam kasus ini. Keluarga G disebut tidak mampu membeli obat penenang yang harganya mungkin tidak terjangkau. Kondisi ini memicu pertanyaan tentang akses layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di Indonesia, stigma dan biaya sering menjadi hambatan dalam penanganan gangguan jiwa, dan kasus ini menjadi contoh tragis dari celah sistem yang ada.
Korban diketahui sehari-hari diasuh oleh neneknya di kontrakan tersebut. Orang tua balita disebut berada di Yogyakarta dan hingga saat ini belum muncul untuk memberikan keterangan atau mengurus jenazah. "Dari keterangan nenek, orang tuanya berada di Jogja. Sampai sekarang belum muncul," ungkap Iqbal. Situasi ini menambah kompleksitas kasus, terutama terkait tanggung jawab pengasuhan dan dukungan keluarga.
Peristiwa ini menyoroti kerentanan anak dalam lingkungan keluarga dengan masalah kesehatan jiwa dan keterbatasan ekonomi. Pakar psikologi forensik menilai bahwa kegagalan akses terhadap pengobatan rutin dapat memicu perilaku impulsif pada penderita gangguan jiwa. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa komunitas dan skrining dini, terutama di wilayah padat penduduk seperti Bekasi.
Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. G dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pertanyaan yang mengemuka: apakah sistem hukum dan kesehatan jiwa di Indonesia mampu mencegah tragedi serupa di masa depan?



