Setelah 34 Tahun di Bawah Bayang Hukum, Perajin Tato Korea Selatan Kini Bisa Bekerja Terbuka
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan 1992 yang mengkategorikan tato sebagai tindakan medis, mengakhiri kriminalisasi terhadap perajin tato non-dokter.
- Legalitas baru ini membebaskan sekitar 350.000 perajin tato dari ancaman denda dan penjara, namun masih ada kekhawatiran terkait sistem lisensi yang akan datang.
- Perubahan ini didorong oleh pergeseran sikap generasi muda dan pengaruh selebritas, serta perjuangan serikat perajin tato yang mengungkap kasus kekerasan dan pemerasan.

Mahkamah Agung Korea Selatan baru saja membatalkan putusan tahun 1992 yang menyamakan tindakan mentato dengan praktik medis, mengakhiri lebih dari tiga dasawarsa kriminalisasi terhadap perajin tato di negeri ginseng itu. Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh ribuan perajin yang selama puluhan tahun harus bekerja sembunyi-sembunyi, terancam denda hingga hukuman penjara hanya karena menjalani profesi yang mereka cintai.
Kim Tae-nam, salah satu perajin tato senior, tak kuasa menahan haru saat berbicara di hadapan lebih dari 90 koleganya dalam acara Ink Bomb di distrik Seongsu, Seoul, pekan lalu. “Ini semua berkat perjuangan kita bersama. Tato adalah seni!” serunya disambut gemuruh tepuk tangan. Acara yang sempat diadakan pada 2008 dan 2014 itu dulu selalu dibubarkan paksa oleh polisi. Kini, untuk pertama kalinya, mereka bisa berkumpul tanpa rasa takut.
Larangan yang berlaku sejak 1992 memang bertujuan menjaga higienitas dan keselamatan, namun di sisi lain memperkuat stigma sosial di masyarakat konservatif Korea yang masih mengaitkan tato dengan kriminalitas dan geng. Akibatnya, perajin tato seperti Kim harus memakai nama samaran “Sunrat Tattoo” dan membuka studio di ruang bawah tanah tanpa papan nama, hanya melayani pelanggan undangan.
Menurut data pemerintah tahun 2021, jumlah perajin tato di Korea Selatan mencapai sekitar 350.000 orang. Namun, Serikat Tato Korea (Tattoo Union) mencatat setiap tahunnya setidaknya 50 perajin mendapat bantuan hukum akibat jeratan Undang-Undang Praktik Medis. Banyak yang dikenai denda, dan tidak sedikit yang dipenjara. Kondisi ini diperparah dengan maraknya pemerasan dan kekerasan seksual yang dialami perajin perempuan, yang enggan melapor karena takut justru dijerat hukum.
Kim Do-yoon, pendiri serikat yang akrab disapa Doy, mengungkapkan bahwa tekanan hukum yang berat mendorong beberapa perajin perempuan mengambil nyawanya sendiri. “Kehilangan itulah yang memotivasi saya mendirikan serikat dan memperjuangkan hak kami bekerja dengan aman dan legal,” ujarnya. Doy sendiri pernah didakwa melanggar Undang-Undang Medis karena mentato aktris Han Ye-seul pada 2019, dan kini menanti pembebasan setelah putusan Mahkamah Agung.
Perubahan sikap publik mulai terasa sejak dekade 2010-an, ketika generasi muda Korea semakin terbuka terhadap tato. Para selebritas—seperti Taeyeon Girls’ Generation, Taeyang Big Bang, Jay Park, HyunA, hingga Jungkook BTS—turut menormalisasi tato dengan memamerkannya di depan publik. Gaya tato khas Korea yang halus dan berwarna pun mendunia berkat media sosial, menjadikan Korea sebagai kiblat tren fine-line tattoo.
Meski demikian, jalan masih panjang. Kementerian Kesehatan Korea berencana menerapkan sistem uji lisensi bagi perajin tato mulai tahun depan untuk menstandarisasi profesi ini. Selain itu, masih ada sejumlah persidangan yang menunggu keputusan akhir. “Kami akhirnya kembali ke tempat yang seharusnya,” kata Doy, “tapi saya tak bisa melupakan rekan-rekan yang tidak lagi bersama kami.”
Bagi Indonesia, perkembangan ini bisa menjadi pelajaran berharga. Meski tato di Indonesia tidak sepenuhnya ilegal, praktiknya kerap dihadapkan pada stigma sosial dan regulasi yang belum jelas. Tren global menuju pengakuan tato sebagai seni—bukan tindakan medis—bisa mendorong diskusi lebih lanjut tentang perlindungan hukum bagi perajin tato dan konsumen di Tanah Air. Akankah Indonesia mengikuti jejak Korea Selatan dalam merangkul tato sebagai bagian dari industri kreatif yang sah?



